Jakarta –
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan warga yang terdampak penonaktifan NIK KTP tidak bisa menggunakan layanan BPJS sementara. Budi meminta agar yang bersangkutan segera melaporkan nomor NIK nya.
“Bagi penduduk yang sudah tidak berdomisili sesuai dengan dokumen kependudukannya, belum mengurus kepindahan dokumen kependudukannya dan terdampak penonaktifan sementara NIK maka sementara NIK nya tidak dapat digunakan untuk Pengurusan Dokumen/Layanan publik yang terkait dengan NIK nya termasuk BPJS,” kata Budi saat dihubungi detikcom, Kamis (25/4/2024).
“Oleh karena itu kami menghimbau agar segera mengurus perpindahan dokumen kependudukannya sesuai domisili ke dukcapil agar bisa aktif kembali,” sambungnya.
Budi mengatakan, bagi warga DKI yang masuk dalam kategori penonaktifan dan ingin menggunakan BPJS harus mengurus ulang dulu NIKnya agar aktif kembali. Sebab BPJS Kesehatan sudah berkesinambungan dengan NIK.
“Pemberian bantuan sosial termasuk BPJS yang dibayarkan Pemda bersyaratkan selain ber KTP DKI Jakarta juga harus berdomisili di DKI Jakarta,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Budi menambahkan pelaporan nomor NIK tersebut menyangkut kejelasan di mana yang bersangkutan tinggal atau berdomisili. Sehingga, jika sudah berdomisili di luar Jakarta, NIK wajib dipindahkan ke domisili yang ditempati.
“Warga (DKI) tersebut bisa jadi sekarang tinggal tidak sesuai domisili, antara KTP dan domisilinya berbeda walaupun tinggal di Jakarta,” pungkasnya.
(aik/aik)