Serang –
Polda Banten masih melakukan pengembangan kasus perburuan hewan dilindungi Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Saat ini, kepolisian sudah menetapkan 5 orang sebagai daftar pencarian orang atau DPO.
Penetapan DPO ini adalah hasil pengembangan setelah Polda menangkap Sunendi alias Nendi sebagai ketua kelompok perburuan Badak Jawa di TNUK. Kasus Sunendi saat ini sudah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
Dua tersangka lain yaitu Yogi sebagai perantara penjualan cula badak kepada tersangka Liem Hoo Kwan Willy alias Willy warga Jakarta Utara.
“Dari seluruh rangkaian perkara ini masih ada 5 DPO, yang kita masih melakukan rangkaian penyelidikan yaitu perannya yang bersama saudara N (Nendi) melakukan perburuan satwa liar di TNUK,” kata Wadirkrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan, Jumat (26/7/2024).
Dia mengatakan, Sunendi yang perkaranya masih proses persidangan diketahui sebagai ketua kelompok perburuan Badak Jawa di TNUK. Komplotan Sunendi sudah menjual kurang lebih 6 cula badak ke tersangka Willy yang nilainya mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Penjualan terakhir pada Mei 2022 sebesar Rp 525 juta.
“Ini penjualan keenam. Yang keenam ini Rp 525 karena ada bukti slip setorannya, yang bersangkutan (tersangka Yogi) menerima Rp 5 juta, yang lainnya disetorkan ke tersangka N (Nendi alias Sunendi),” ujarnya.
Polda Banten tidak berhenti apakah ada kelompok lain selain pimpinan Sunendi yang memburu Badak Jawa.
“Yang ketangkap baru N sebagai yang bisa dikatakan ketua kelompok yang lain masih dilakukan rangkaian penyelidikan,” pungkasnya.
Di fakta persidangan, Sunendi sendiri sudah menjual sebanyak 7 cula Badak Jawa sejak 2019. Dia mendapatkan uang ratusan juta dari menjual cula dan dibagi kepada kelompoknya.
“Di fakta persidangan terungkap bahwa Sunendi pernah menjual cula badak sebanyak tujuh kali,” ungkap jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang, Dessy Iswandari kepada detikcom, Rabu (27/4) lalu.
Dessy juga mengatakan perburuan yang dilakukan oleh Sunendi sampai Mei 2023. Kasus ini terungkap saat Sunendi dan tiga orang lainnya bernama, Haris, Sukarya, dan Icut (DPO), masuk ke dalam kawasan tanpa izin.
Dalam aksinya, para pelaku dan terdakwa tidak selalu berhasil menangkap badak. Dalam kurun waktu itu terdakwa mengaku baru berhasil menjual tujuh cula badak ke pengepul.
“Dari 2019 sampai 2023 kemarin, cuma pengakuannya dia nggak setiap berburu dapat. Dari sekian itu, dia baru tujuh berhasil mendapatkan badak,” katanya.
(bri/idn)