Jakarta –
Duo begal Nickola Ahmad (19) dan Wahyu Asbullah (21) membacok murid SMP di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Jumat (26/4/2024).
Kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Serta Pasal 365 KUHP ayat 2 365 KUHP ayat 2.
“Tindak Pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 2 Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 365 KUHP ayat 2,” jelasnya.
Motif Begal
Polisi mengungkap motif kedua tersangka, yakni ada yang karena faktor ekonomi, ada juga yang untuk membeli narkoba.
“Ya latar belakang (motif) tentu bukan hanya memenuhi kebutuhan sehari-hari ya tapi mungkin kepada ingin mempunyai kekayaan yang lebih,” kata Arya.
“Kalau yang kita lihat dari si Nickola, ini dia juga kedapatan narkoba ya. Ada indikasi untuk membeli narkoba jenis sabu,” sambung Arya.
Arya mengatakan teman-teman Nickola yang pengguna sabu pun telah diamankan oleh Polsek Pancoran Mas. Tak menutup kemungkinan, lanjut Arya, uang hasil jual barang hasil begal diperuntukan pesta narkoba.
“Ada indikasi ke arah sana karena Nickola ini kita juga menemukan rekan-rekan lainnya, yang sedang menggunakan sabu. Dan itu sudah ditangani Polsek Pancoran Mas,” terang Arya.
Polisi masih menunggu hasil tes urine tersangka. “Kalau itu kita masih melakukan tes urine dan hasilnya masih kita tunggu,” jelasnya.
(aud/aud)