Kisruh di tubuh KPK kembali terjadi. Permasalahan itu kini melibatkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho.
Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaaran etik. Albertina dilaporkan usai dinilai Ghufron melanggar wewenang sebagai anggota Dewas KPK dalam mengusut laporan dugaan pemerasan mantan jaksa KPK inisial TI yang masuk di Dewas.
Laporan dari Ghufron ke Albertina itu menimbulkan sejumlah asumsi. Pelaporan itu dinilai sebagai upaya balasan Ghufron yang saat ini masih harus menghadapi kasus etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses mutasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Kasus itu akan masuk ke tahap persidangan etik pada 2 Mei mendatang.
Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN
Selain melaporkan Albertina ke Dewas KPK, Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu dilayangkan Ghufron pada Rabu (24/4). Gugatan itu teregristasi dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
“Penggugat Nurul Ghufron. Tergugat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi RI,” demikian tertulis di laman SIPP PTUN Jakarta, dikutip Kamis (25/4/2024).
Gugatan itu juga dibenarkan oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango. Dia mengungkap gugatan Ghufron terkait Dewas yang dianggap menangani laporan kedaluwarsa.
“Memang ada juga gugatan yang dilayangkan Pak NG ke PTUN (yang juga disampaikan Pak NG kepada pimpinan), tapi itu menyangkut Dewas yang dipandang Pak NG telah menangani pengaduan/laporan yang telah kedaluwarsa,” kata Nawawi kepada wartawan.
Ketua Dewas KPK Anggap Laporan Nurul Ghufron ke Albertina Lucu
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lucu setelah melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Tumpak menyampaikan apa yang dilakukan Albertina sudah berdasarkan surat tugas.
“Tentu sudah (ada surat tugas). Bagaimana tidak? Ah lucu itu, itu lucu ya,” ucap Tumpak, kepada wartawan, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).
Dalam hal ini, Albertina dilaporkan Ghufron ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait masalah koordinasi dengan PPATK. Tumpak mengatakan setelah melakukan klarifikasi terhadap Albertina, dia menyebut tidak ada pelanggaran.
“Kita sudah minta keterangan sama Albertina. Kita sudah klarifikasi dan kita pelajari, dan tidak ada pelanggaran di situ. Apanya yang salah? Apanya yang salah?” katanya.
Tumpak menegaskan apa yang dilakukan Albertina dengan meminta keterangan data di PPATK merupakan sebuah tugas.
“Beliau melaksanakan tugas, pengumpulan bahan keterangan, minta data di PPATK. PPATK memberikan ada dasar hukumnya. Ada (surat tugasnya) itu tugas Dewas,” sebutnya.
Albertina Ho juga telah buka suara usai dilaporkan Ghufron ke Dewas KPK. Albertina merasa laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait dengan proses etiknya yang sedang berlangsung.
“Ya kalau merasa, namanya manusia, perasaan itu ada, ya kan. Tapi kan saya selesaikan saja penyelesaiannya ke Dewas,” ungkap Albertina di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024). Albertina ditanya apakah merasa ada indikasi laporan Ghufron terkait proses etiknya.
Albertina mengatakan menyerahkan semua prosesnya ke Dewas untuk menyelesaikan laporan Ghufron tersebut. Lebih lanjut, dirinya menegaskan apa yang dilakukannya merupakan tugas Dewas.
“Ya memang saya berdasarkan semuanya itu ada, saya menjalankan tugas Dewas-lah,” tuturnya.
“Ya memang saya berdasarkan semuanya itu ada (surat tugas), saya menjalankan tugas Dewas-lah,” tambahnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: