Jakarta –
Memperbarui atau update NIK KTP dapat dilakukan ketika data NIK KTP tidak terbaca pada sistem di instansi lain. Misalnya terkendala NIK KTP tidak terbaca sistem pada instansi BPJS, CASN, Provider Telekomunikasi, BPN, dan lain-lain.
Data yang digunakan oleh instansi-instansi tersebut adalah data konsolidasi dari data penduduk di Dinas Dukcapil (Disdukcapil) seluruh Indonesia yang dikumpulkan oleh data center Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Seperti dilansir situs Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan (UPAK) Disdukcapil DKI Jakarta, kendala tidak terbacanya NIK KTP pada sistem instansi lain terjadi karena proses konsolidasi gagal dilaksanakan yang disebabkan oleh masalah jaringan.
Hal itu menyebabkan terjadinya perbedaan antara data penduduk di Disdukcapil dengan data center Ditjen Dukcapil Kemendagri. Hal ini turut menyebabkan instansi lain yang mengambil data dari Ditjen Dukcapil tidak dapat menemukan data NIK KTP.
Cara Update NIK KTP DKI Jakarta
Agar NIK KTP bisa digunakan pada sistem di instansi lain maka perlu melakukan pembaruan atau update data NIK KTP. Bagi penduduk dengan KTP DKI Jakarta, pastikan kesesuaian data yang dimiliki dengan data dari Dukcapil DKI Jakarta.
Untuk cek data tersebut dapat melalui situs Alpukat Dukcapil dengan cara berikut:
- Buka situs https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/
- Daftar (apabila belum terdaftar) dan login/masuk akun.
- Jika data di Alpukat Betawi sudah sama dengan dokumen yang dimiliki namun masih tidak bisa dipakai di instansi lain, silahkan menghubungi call center Ditjen Dukcapil melalui telepon atau chat/pesan WhatsApp agar data dilakukan penarikan ulang dari data Dinas Dukcapil Daerah.
Untuk warga dengan NIK KTP DKI Jakarta yang memerlukan update NIK, seperti ada data yang tidak sesuai dengan data NIK dan/atau No Kartu Keluarga (KK), dapat menghubungi WhatsApp Disdukcapil DKI Jakarta melalui:
(wia/imk)