Bogor –
Pemprov DKI Jakarta menerima sekitar 256 aduan terkait pemberian THR lebaran di tahun 2024. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengatakan angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023.
“Jadi kan kalau kita lihat dari presentasinya penurunan dari 776 aduan 2023 menjadi 256 aduan,” kata Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho di sela rapat Pembahasan LKPJ Gubernur DKI Jakarta di Grand Cempaka Resort, Jalan Raya Puncak, Bogor, Jumat (26/4/2024) malam.
Hari menerangkan jenis aduan yang diterima terkait keterlambatan membayar THR maupun tak membayar THR sama sekali. Di sisi lain, Disnakertransgi juga mendapati adanya perusahaan yang kondisinya pailit sehingga dilakukan mediasi bersama karyawannya.
“Kasusnya macam-macam, tapi alhamdulillah dari sekian ratus itu di akhir tahun sudah pasti selesai,” jelasnya.
“Kalau yang tidak sesuai ketentuan itu juga ada, ada tim kami yang mediasi kalau memang perusahaannya pailit ya saya baru punya sekian dipahami bersama,” sambungnya.
Hari menjelaskan ada tiga faktor utama yang mempengaruhi turunnya aduan tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. Pertama, mayoritas kondisi perusahaan sudah membaik usai pandemi COVID-19. Kedua, timbulnya kesadaran dari perusahaan membayar hak karyawannya sesuai ketentuan.
“Yang ketiga, rutinnya pengawasan kami ke lapangan juga memonitoring ke lapangan kemudian cek bahwasanya itu menjadi target kami sehingga perusahaan itu artinya agak ngeri-ngeri lah. Karena kalau ketentuannya tidak selesai kan akan kami kenakan sanksi,” imbuhnya.
(taa/lir)