Pemprov DKI Jakarta menyegel sebuah pabrik arang yang berlokasi di Kramat Jati, Jakarta Timur. Pabrik skala rumahan itu ditutup lantaran memicu polusi udara di wilayah sekitar.
Berdasarkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta di akun Instagram @dinaslhdki, pabrik arang rumahan itu berlokasi di Jalan Jembatan 1 RT 07 RW 05, Balekambang, Kramat Jati, Jaktim. Penyegelan dilakukan pada Rabu (24/4/2024).
“Di lokasi ini sebelumnya terdapat kegiatan pelanggaran perda yang menyebabkan pencemaran udara,” demikian keterangan DLH DKI Jakarta.
Petugas gabungan yang terlibat dalam penyegelan itu ialah Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Korwas Polda Metro Jaya, Satpol PP, bersama unsur pemerintahan setempat.
Pencemaran udara yang dilakukan pabrik arang rumahan tersebut sempat viral di media sosial (medsos). Asap hasil pembakaran dari pabrik arang tersebut terbang hingga ke wilayah Jakarta Selatan.
“Pabrik arang rumahan yang berada tepat di bantaran Sungai Ciliwung tersebut menyebabkan pencemaran udara yang mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat sekitar hingga dilaporkan mencapai wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” jelasnya.
Pabrik arang yang disegel Pemprov DKI di Jaktim (Rachel/detikcom)
|
Dasar Hukum Penyegelan Pabrik
Penyegelan ini dilakukan sebagai penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
DLH DKI menyatakan penyegelan ini merupakan peringatan bagi pelaku pencemaran lingkungan yang masih melakukan aktivitasnya di Jakarta. DLH DKI Jakarta akan menindak tegas setiap aktivitas pencemaran lingkungan tanpa terkecuali.
DLH DKI menegaskan pabrik arang rumahan itu akan tutup permanen.
“Sebelumnya, tempat tersebut telah diberi peringatan pada akhir tahun dan sempat viral di media sosial. Suku Dinas Lingkungan Jakarta Timur memastikan pabrik arang rumahan tersebut tidak akan beroperasi lagi,” ungkapnya.
Selanjutnya kondisi pabrik arang usai disegel petugas. Selengkapnya di halaman selanjutnya.