Jakarta –
Pemprov DKI Jakarta menyegel pabrik arang di Kramat Jati, Jakarta Timur, yang memicu polusi udara hingga ke Jakarta Selatan. Ketua RT 17 Pejaten Timur di Jakarta Selatan, Alam, mengatakan lingkungan tempat tinggalnya berseberangan langsung dengan pabrik itu.
“Pabrik itu kan lokasinya di seberang Sungai Ciliwung ini, ya seberang rumah saya. Kalau titiknya dari sini sih nggak kelihatan ya, cuma asapnya sampai sini,” ujar Alam di kediamannya di Jalan Masjid Al Makmur, Pejaten Timur, Jakarta Selatan, Sabtu (27/4/2024).
Alam mengatakan dirinya sudah tinggal selama 32 tahun di lokasi itu. Dia mengatakan pabrik itu kerap beroperasi pada malam hari.
“Biasanya sih habis Isya atau sampai malam, kadang-kadang juga pagi. Bakarnya tidak setiap hari tapi kadang selama seminggu berturut-turut begitu,” kata Alam.
Alam mengatakan banyak warga di lingkungannya yang batuk dan sesak napas gara-gara asap dari pabrik arang. Dia mengatakan warga yang terdampak asap itu mayoritas ibu-ibu dan anak-anak.
“Ya kalau warga Jaksel ini terganggu ya, terlebih saya alergi asap. Mau ibu-ibu atau anak-anak pada batuk dan sesak napas,” kata Alam.
Meski berdekatan, katanya, lokasi pabrik itu berada di wilayah Jaktim dan rumahnya masuk wilayah Jaksel. Dia mengatakan hal itu membuat warga sekitar tak melapor karena merasa repot berurusan dengan persoalan administratif.
“Ya kalau dari warga sini nggak ada yang lapor. Kita kan sudah beda kota, di sana Jaktim, di sini Jaksel, mau debat juga susah. Beda daerahnya,” ujarnya.
Warga lain, Yani, mengaku setuju dengan penutupan pabrik arang di Jaktim itu. Menurutnya, asap yang ditimbulkan menganggu pernapasan.
“Rumah saya juga dekat lokasi, dari sini kalau ada pembakaran dari bantaran Ciliwung itu kelihatan. Asapnya sampai ke sini,” ujar Yani.
Sebelumnya, petugas gabungan yang terdiri dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Korwas Polda Metro Jaya, Satpol PP, dan unsur pemerintahan setempat melakukan penyegelan ke pabrik tersebut. Penyegelan ini dilakukan sebagai penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Dinas Lingkungan Hidup DKI menyatakan penyegelan ini merupakan peringatan bagi pelaku pencemaran lingkungan yang masih melakukan aktivitasnya di Jakarta. DLH DKI Jakarta akan menindak tegas setiap aktivitas pencemaran lingkungan tanpa terkecuali.
“Pabrik arang rumahan yang berada tepat di bantaran Sungai Ciliwung tersebut menyebabkan pencemaran udara yang mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat sekitar hingga dilaporkan mencapai wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” ujar DLH DKI, Rabu (24/4).
(haf/haf)