Bogor –
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari F-PDIP Ida Mahmudah mengkritisi Pemprov DKI yang mematok tarif retribusi layanan ambulans untuk mengangkut jenazah sebesar Rp 350 ribu. Ida menolak tarif tersebut karena menyulitkan warga.
Keberatan itu disampaikan Ida saat mengikuti rapat Pembahasan LKPJ Gubernur DKI Jakarta di Grand Cempaka Resort, Jalan Raya Puncak, Bogor, Jumat (26/4/2024). Ida mengaku keberatan karena banyak warga kurang mampu warga yang membutuhkan jasa ambulans.
“Ambulans jenazah warga DKI Jakarta apabila menggunakan mobil ambulans pemda retribusinya gila nih, Pak, Rp 350 ribu. Ini hampir semua anggota dewan (keluhannya) kalau ada orang meninggal, kebetulan saya tinggal di tempat padat penduduk. Untuk beli kain kafan saja kadang tidak mampu, RT patungan atau RT telepon ‘Bu, Pak, ini mau beli kain kafan saja tidak mampu’. Eh sekarang ambulans ada retribusinya pula, Rp 350 ribu dalam kota. Ini apa coba?” kata Ida dalam rapat tersebut.
Ida memandang semestinya layanan ambulans milik pemda untuk pengantaran jenazah digratiskan di dalam kota. Apalagi, Pemprov DKI saat ini juga berencana membuka layanan pengantaran jenazah ke luar daerah.
“Yang ada harapannya kita gratiskan, kalau tidak salah waktu itu Pak Bayu sampaikan kalau kita akan fasilitasi warga DKI Jakarta yang meninggal mau dibawa ke kampung karena mengingat tanah kita sudah berkurang, sudah banyak yang penuh dan lain sebagainya kita akan antarkan mereka ke daerah,” jelasnya.
“Tapi yang dalam kota saja mesti bayar Rp 350 ribu. Ini orang meninggal, punya duit kagak, tinggal aja susah, beli kain kafan aja susah, bawa ambulans pula susah (untuk) bayar,” sambungnya.
Ida juga menyebut biasanya masyarakat kurang mampu yang justru membutuhkan layanan ambulans Pemprov DKI. Sementara untuk masyarakat mampu biasanya menyewa ambulans dari pihak swasta.
“Mereka berpatokan dengan perda bahwa perdanya katanya harus bayar Rp 350 ribu retribusi sewa pinjam mobil pemda. Lha kok kita Pemda DKI ini, sudah sama kayak swasta loh, sama yayasan yang memang beli ambulans pake uangnya dia,” ucapnya.
Diketahui terkait retribusi ambulans jenazah ini tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(taa/lir)