Mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum pada Kementerian Pertanian (Kementan), Abdul Hafidh, dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pengakuan pembayaran cicilan Rp 43 juta per bulan untuk mobil Alphard SYL kembali disebut dalam sidang.
Hafidh mengatakan Alphard itu ternyata digunakan oleh anak SYL, Kemal Redindo. Hafidh bersaksi untuk terdakwa SYL, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta di PN Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).
“Tapi ada permintaan dari Saudara Panji yang Saudara tahu itu ajudan pribadi Pak Menteri. Meminta pada Saudara mobil atau uang mobil?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.
“Uang mobil,” jawab Hafidh.
“Kepala biro sudah menyampaikan pada Saudara? Apa yang disampaikan?” tanya hakim.
“Untuk menyiapkan pembayaran bulanan mobil,” jawab Hafidh.
“Sewa atau kredit?” tanya hakim.
“Kredit,” jawab Hafidh.
“Mobil apa?” tanya hakim.
“Alphard,” jawab Hafidh.
Hafidh mengatakan Alphard itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL. Sebab, kata Hafidh, mobil itu digunakan oleh anak SYL, Kemal Redindo.
“Untuk kepentingan dinas atau pribadi?” tanya hakim.
“Pribadi,” jawab Hafidh.
“Saudara bisa mengatakan pribadi kenapa?” tanya hakim.
“Dipakai orang lain,” jawab Hafidh.
“Siapa yang pakai?” tanya hakim.
“Anaknya Pak Menteri,” jawab Hafidh.
“Siapa?” tanya hakim.
“Dindo,” jawab Hafidh.
Hafidh mengatakan Kemal Redindo berada di Makassar. Dia menyebutkan mobil Alphard yang biaya cicilan bulanannya itu dibiayai Kementan juga berada di Makassar.
“Dia di Jakarta atau Makassar?” tanya hakim.
“Di Makassar,” jawab Hafidh.
“Mobil itu di Makassar atau Jakarta?” tanya hakim.
“Makassar,” jawab Hafidh.
Cicilan Rp 43 juta untuk Bayar Alphard SYL
Sebelumnya, Jaksa KPK menghadirkan mantan Subkoordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian SYL. Gempur mengatakan Biro Umum Kementan telah mengeluarkan Rp 430 juta untuk biaya pembayaran mobil Alphard SYL.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, menanyakan terkait pembayaran mobil Alphard SYL merupakan biaya sewa atau kredit yang menggunakan anggaran Kementan. Pada persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (22/4), Gempur mengatakan tak ada bukti penyewaan mobil Alphard tersebut.
“Itu pembayaran beli atau sewa?” tanya hakim Rianto Adam Pontoh.
“Saya kurang tahu itu, sepertinya beli ya, Pak,” jawab Gempur.
“Permintaan dari?” tanya hakim.
“Itu permintaan dari Pak Karo ke Pak Hafidz lalu ke saya, itu permintaan untuk pembayaran bulanan Alphard,” jawab Gempur.
“Penyampaian itu untuk pembayaran kredit mobil atau sewa?” tanya hakim.
“Jatuhnya seperti kredit karena per bulan, Pak, kita dibayarnya,” jawab Gempur.
“Bisa aja sewa per bulan?” tanya hakim.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.