Serang –
Perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) oleh terdakwa Sunendi alias Nendi diketahui menggunakan senjata api jenis mouser dan sebuah revolver. Polda Banten mengkonfirmasi bahwa senjata milik tersangka diperoleh dari pasar gelap.
Dari foto senjata yang diterima detikcom, mouser yang digunakan oleh terdakwa berburu ini berjenis laras panjang dengan kayu berwarna cokelat. Senjata ini memiliki bungkus tas seukuran dengan panjang senjata.
Senjata kedua yang digunakan adalah jenis revolver berwarna hitam. Dua senjata ini sekarang menjadi barang bukti untuk persidangan Sunendi di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
Berdasarkan laman Mahkamah Agung untuk perkara Sunendi alias Nendi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pandeglang yang dilihat detikcom pada Senin (29/4), dua senjata itu menjadi barang bukti yang dilampirkan di persidangan.
Jenis senjata laras panjang mouser memiliki nomor seri 6030. Sedangkan senjata api laras pendek warna hitam bermerek Colt 1911 made in USA. Selain itu ada juga barang bukti berupa 1 pucuk senjata Airsoft Gun laras pendek jenis revolver dengan nomor seri 38 S dan W.SPL. Kamudian ada juga senjata airsoft gun warna hitam merek Pietro Barreta Gardone V.T made in Italy dengan nomor seri 21E33171.
Wadir Reskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan pada Jumat (26/4) mengkonfirmasi bahwa senjata milik Sunendi diperoleh dari pasar gelap. Senjata itu digunakan kelompok Sunendi berburu badak di taman nasional yang satwanya dilindungi.
Perburuan badak jawa di TN Ujung Kulon oleh terdakwa Sunendi alias Nendi diketahui menggunakan senjata api jenis mouser dan sebuah revolver (dok Istimewa)
|
“Terkait perolehan senjata yang bersangkutan memperoleh dari pasar gelap,” kata AKPB Dian.
Selain senjata api, beberapa barang bukti yang disita dalam perkara perburan Badak Jawa adalah 1 buah pisau, 2 handy talkie merek TDR berwana hitam. Kemudian 1 box peluru airsoft gun berukuran kecil, 1 box peluru airsoft gun berukuran besar, 12 butir peluru Mauser kaliber 7,62 mm, 10 butir selongsong peluru, 6 butir selongsong peluru airsoft gun dan 4 butir peluru senjata api laras pendek kaliber 9 mm serta satu proyektif senapan locok.
Tapi, selain senjata api, barang bukti lain adalah berupa tengkorak Badak Jawa. Termasuk dengan tulang belulang badak.
Diberitakan sebelumnya, pengusutan pelaku perburuan Badak Jawa di TN Ujung Kulon oleh Polda Banten memakan waktu hampir setahun. Saat ini, sudah ada 3 orang yang ditangkap yaitu ketua perburuan Sunendi alias Nendi yang saat ini dalam proses persidangan. kedua adalah Yogi sebagai perantara dan pembeli cula badak bernama Liem Kwan WIlly alias Willy warga Jakarta Utara.
Badak Jawa bercula satu ini sendiri adalah jenis yang paling dilindungi di Indonesia dan masuk sebagai satwa critically endangered dan jadi satwa paling langka. Perburuan oleh Sunendi Cs sendiri telah dilakukan sejak 2020 hingga tahun 2023.
Antara Sunendi sebagai pemburu dan Willy sebagai pembeli sudah 6 kali transaksi cula badak. Harga yang dipatok bervariasi mulai dari Rp 200-300 juta. Pada transaksi terakhir, cula badak dijual ke Willy senilai Rp 525 juta.
“Penyidik membuktikan dengan bukti chat, transaksi selip sebesar Rp 525 juta dan pengakuan Y bahwa yang bersangkutan sendiri menjual cula badak kepada W, (tersangka) ketemuan di rumahnya, dan lobi hotel dan berikut ciri khususnya yang tangan kiri catat dan sehingga dapat menguatkan bahwa Saudara W walaupun tidak kooperatif tapi penyidikan dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah yang memperniagakan atau menerima pembelian cula badak,” kata Dian.
(bri/jbr)