Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang mengatur pemindahan ibu kota negara. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengapresiasi pengesahan UU DKJ tersebut
“Pertama tentunya kita apresiasi. UU DKJ sudah disahkan, Bapak Presiden sudah tanda tangan. Tentunya itu diberikan yang terbaik untuk Jakarta,” kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Senin (29/4/2024).
Heru berharap Jakarta bisa segera menerapkan pasal-pasal yang tertuang dalam UU DKJ tersebut. Saat ini, pihaknya masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) untuk meresmikan pemindahan Ibu Kota Nusantara dari Jakarta ke IKN.
“Semoga apa yang tertera di pasal-pasal, Jakarta bisa melaksanakan dengan baik. Sekarang tinggal menunggu Keppresnya,” ujarnya.
Heru Masih belum mengetahui kapan Keppres itu akan disahkan. Namun, sekali lagi ia berharap agar seluruh pasal bisa diterapkan dengan baik.
“Belum tahu. Tapi yang jelas UU DKJ sudah disahkan. Artinya, semoga seluruh pasal yang ada bisa kami laksanakan,” jelasnya.
Seperti diketahui, UU tersebut ditandatangani pada 25 April 2024. Salinannya bisa diunduh di situs jdih.setneg.go.id.
Dilihat detikcom, salah satu pasal dalam aturan itu menjelaskan soal status ibu kota negara yang akan dicabut dari Jakarta. Namun, perubahan status Jakarta tak lagi jadi Ibu Kota masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
“Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 63 UU DKJ.
Kemudian, UU DKJ menetapkan DKJ sebagai daerah otonom setingkat provinsi. DKJ nantinya akan diarahkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.
Lalu, gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan tetap dipilih melalui Pilkada. Masa jabatan lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu periode berikutnya atau maksimal 2 periode.
“Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” bunyi pasal 10 ayat (1) UU DKJ.
Simak juga ‘Saat RUU Daerah Khusus Jakarta Sah Jadi UU, Cuma PKS yang Menolak’:
(taa/azh)