Barru –
Polisi menggagalkan penyelundupan 30 kg narkoba jenis sabu di Pelabuhan Awerange, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel). Narkoba ini dikemas dalam kotak berisi makanan ringan.
“Sebanyak 30 kilogram narkotika jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Barru. Barang haram itu senilai Rp 42 miliar,” kata Kapolres Barru AKBP Dodik Susanto dilansir detikSulsel, Minggu (28/4/2024).
Sabu tersebut diamankan pada Rabu (24/4). Kasus terungkap setelah polisi menerima laporan adanya pengiriman narkoba yang hendak masuk ke Sulsel lewat Pelabuhan.
“Berawal dari informasi tentang rencana penyelundupan sabu menggunakan jalur pelabuhan, saya memerintahkan jajaran Satuan Reserse Narkoba untuk melakukan penyelidikan di dua pelabuhan, yakni Pelabuhan Garongkong dan Pelabuhan Awerange,” tuturnya.
Personel yang berada di lokasi mencurigai Kapal Layar Motor (KLM) Bukit Arafah yang bersandar di Pelabuhan Awerange. Kemudian, sebuah mobil yang dikemudikan pria berinisial MZN mendekat ke kapal tersebut. MZN lalu menerima satu kotak putih dari KLM Bukit Arafah.
Polisi langsung mengamankan MZN dan menggeledah kotak dalam kapal tersebut. “Dari pengakuan pelaku, jumlah total paket tersebut seberat 30 kilogram. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Barru untuk pengembangan penyelidikan,” terangnya.
Simak selengkapnya di sini
(isa/isa)