Jakarta –
Rio Reifan kembali ditangkap polisi untuk kelima kalinya terkait kasus narkoba. Rio Reifan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika,” kata Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (29/4/2024).
Selanjutnya, Rio Reifan akan langsung ditahan.
“Setelah kita tetapkan jadi tersangka akan kita lakukan penahanan,” katanya.
Sebagaimana diketahui Rio Reifan ditangkap pada Jumat (26/4) malam setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat. Rio ditangkap dalam keadaan sadar.
“Seorang diri ditangkap di rumahnya. Tidak (setelah menggunakan narkotika),” kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Minggu (28/4/2024).
Pihak kepolisian turut mengamankan beberapa batang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut. Mulai dari tiga paket kecil sabu hingga 12 pil alprazolam.
“Pada saat kami melakukan penangkapan ada barang bukti di tersangka. Tiga paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir aprazolam jenis psikotropika,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga sudah melakukan tes urine kepada Rio Reifan. Hasilnya, Rio Reifan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Untuk urine pemeriksaan sementara positif. Besok kita akan lakukan cek kesehatan terhadap tersangka RR,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, ini bukan kali pertama Rio Reifan berurusan dengan polisi terkait penyalahgunaan narkotika. Rio Reifan pernah ditangkap 4 kali sebelumnya, yakni pada tahun 2015, 2017, 2019 dan terkahir pada tahun 2021.
(mea/mea)