Jakarta –
Pemprov DKI Jakarta merespons kritik anggota DPRD soal tarif retribusi layanan ambulans untuk mengangkut jenazah sebesar Rp 350 ribu. Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta Bayu Meghantara memastikan layanan ambulans jenazah gratis bagi warga kurang mampu.
“Kalau masyarakat nggak mampu kita free,” kata Bayu kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).
Bayu menjelaskan prinsipnya layanan ambulans jenazah Pemprov DKI tak dipungut biaya untuk warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, dia juga memastikan warga miskin yang tak terdaftar dalam DTKS pun akan digratiskan.
“Bagi masyarakat yang terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial gratis,” jelasnya.
Seperti diketahui, kritik itu disampaikan oleh Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari F-PDIP Ida Mahmudah dalam rapat Pembahasan LKPJ Gubernur DKI Jakarta di Grand Cempaka Resort, Jalan Raya Puncak, Bogor, Jumat (26/4/2024). Ida menolak tarif tersebut karena menyulitkan warga.
“Ambulans jenazah warga DKI Jakarta apabila menggunakan mobil ambulans pemda retribusinya gila nih, Pak, Rp 350 ribu. Ini hampir semua anggota dewan (keluhannya) kalau ada orang meninggal, kebetulan saya tinggal di tempat padat penduduk. Untuk beli kain kafan saja kadang tidak mampu, RT patungan atau RT telepon ‘Bu, Pak, ini mau beli kain kafan saja tidak mampu’. Eh sekarang ambulans ada retribusinya pula, Rp 350 ribu dalam kota. Ini apa coba?” kata Ida dalam rapat tersebut.
Ida memandang semestinya layanan ambulans milik pemda untuk pengantaran jenazah digratiskan di dalam kota. Apalagi, Pemprov DKI saat ini juga berencana membuka layanan pengantaran jenazah ke luar daerah.
Ida juga menyebut biasanya masyarakat kurang mampu yang justru membutuhkan layanan ambulans Pemprov DKI. Sementara untuk masyarakat mampu biasanya menyewa ambulans dari pihak swasta.
“Mereka berpatokan dengan perda bahwa perdanya katanya harus bayar Rp 350 ribu retribusi sewa pinjam mobil pemda. Lha kok kita Pemda DKI ini, sudah sama kayak swasta loh, sama yayasan yang memang beli ambulans pake uangnya dia,” ucapnya.
Diketahui terkait retribusi ambulans jenazah ini tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(taa/idn)