Jakarta –
Polisi mengamankan 11 orang terkait kasus tindak pidana judi online yang dijalankan di tiga rumah mewah di kawasan Teluk Naga, Tangerang, Banten. Polisi menyebut pelaku memasang foto wanita di tampilan website untuk menarik para pemain.
“Ditampilkan ada kontak person yang di sudut tampilan aplikasi tersebut ini menampilkan tampilan gambar atau picture yang mana di situ ada terlihat gambar seorang wanita terlihat menarik. Ini dengan maksud agar para pemain ini tertarik untuk mengakses,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).
Wira mengatakan pelaku utama berinisial M dan H, keduanya mengadakan pelatihan untuk para pelaku lainnya. Pelatihan tersebut meliputi cara menarik minat pemain hingga pengelolaan website cuaca77 milik para pelaku.
“Pelatihan para pelaku ini dimaksudkan adalah diberikan pelatihan mengelola website ini mulai dari cara masuk sampai dengan pengoprasionalan sampai dengan teknis deposit, sampai dengan membayarnya,” jelas Wira.
“Kemudian di sisi lain yang lebih penting dalam hal ini mereka diberikan pelatihan kepada costumer baru atau pemain baru agar mau tertarik mengakses website tersebut,” sambungnya.
Diketahui M dan H pernah bekerja juga sebagai customer service di perusahaan judi online sebelumnya. Namun, saat perusahaan tersebut gulung tikar, keduanya bersekongkol untuk membuat bisnis serupa bernama cuaca77.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan 11 orang yang memiliki peran masing-masing. Mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Atas kasus tersebut, 11 orang tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
“Adapun ancaman hukuman 303 paling lama 10 tahun, terkait pasal ITE itu diancam maksimal 10 tahun, untuk pasal pencucian uang itu penjara paling lama 20 tahun,” tuturnya.
Omzet Rp 10 M dalam 4 Bulan
Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana perjudian online yang dijalankan di tiga rumah mewah kawasan Teluk Naga, Tangerang, Banten. Polisi menyebut komplotan tersebut membukukan omzet Rp 10 miliar selama 4 bulan beroperasi.
“Semenjak beroperasinya, para pengelola judi online ini kami sudah mencoba menghitung omzet yang dicapai kurang lebih selama mereka beroperasi selama 4 bulan itu mencapai Rp 10 miliar,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (30/4).
Wira mengatakan website judi online yang dikelola total 11 orang tersangka tersebut bernama cuaca77. Ada berbagai permainan dalam website tersebut, mulai slot hingga sabung ayam.
Simak Video ‘Polisi Bongkar Sindikat Judi Online Beromzet Rp 10 Miliar di Tangerang’:
(wnv/fas)