Sebanyak 11 orang diamankan karena diduga terlibat praktik judi online. Kesebelas tersangka diamankan usai Polda Metro Jaya menggerebek tiga rumah mewah di kawasan Teluk Naga, Tangerang, Banten.
Tiga rumah tersebut digerebek karena diduga jadi markas judi online. Polisi menyebut komplotan tersebut membukukan omzet Rp 10 miliar selama 4 bulan beroperasi.
“Semenjak beroperasinya, para pengelola judi online ini kami sudah mencoba menghitung omzet yang dicapai kurang lebih selama mereka beroperasi selama 4 bulan itu mencapai Rp 10 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).
Bisnis tersebut dijalankan oleh dua orang pria pelaku utama berinisial M (33) dan H (34). Selain sebagai pengelola, mereka bertugas merekrut para karyawan lainnya yang kini juga sudah diringkus polisi.
“Adapun peran daripada dua orang tersebut selaku pengelola yaitu bertugas untuk menyediakan website, kemudian menyediakan tempat ataupun kantor, kemudian menyiapkan peralatan, menyiapkan sarana dan prasarana, kemudian merekrut dan melakukan pelatihan terhadap para karyawan,” jelas Wira.
Foto: Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana perjudian online yang dijalankan di tiga rumah mewah kawasan Teluk Naga, Tangerang, Banten. (Wildan-detikcom)
|
Diketahui M dan H pernah bekerja juga sebagai customer service di perusahaan judi online sebelumnya. Namun, saat perusahaan tersebut gulung tikar, keduanya bersekongkol untuk membuat bisnis serupa bernama cuaca77.
“Ketika ada kebijakan waktu itu, tutup, sehingga mereka ini mencoba-coba kembali untuk bertindak sebagai pengelola,” tutur Wira.
Selain mereka, ada pelaku GSW, GRW, NWS, GSL dan HAL yang bertindak sebagai customer service. Mereka bertugas menjalankan website dan membantu para korban bermain.
“Adapun tugas daripada customer service yaitu menjalankan operasional website dengan membantu para pemain untuk melakukan deposit dan melakukan penarikan, serta membuat pembukuan database terhadap para pelaku,” terang Wira.
Simak Video ‘Polisi Bongkar Sindikat Judi Online Beromzet Rp 10 Miliar di Tangerang’:
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.