Jakarta –
Polres Metro Tangerang Kota menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga anggotanya secara in absentia. Pasalnya ketiganya terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Ketiga polisi yang diberhentikan ini adalah Aipda EG, Bripka N, dan Bripka AS. Dua di antaranya dipecat karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, dan satu lainnya terkait penelantaran terhadap anak dan istri sahnya.
Upacara digelar pada Selasa (30/4/2023). Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, memimpin langsung upacara itu. Dalam amanatnya, Zain menekankan kepada seluruh jajarannya untuk melaksanakan tugas sesuai aturan dan etika, serta tidak melakukan pelanggaran dan tindak pidana.
“Hari ini rekan-rekan dapat melihat ada tiga rekan kita yang kita PTDH dan sudah tidak menjadi keluarga kita lagi di lingkungan kepolisian akibat tindakannya sendiri, dimana di kepolisian sudah jelas ada aturan dan etika yang harus kita patuhi sebagai seorang anggota Polri” kata Zain.
Dia berharap tidak ada lagi anggota yang diberhentikan dengan tidak hormat ke depannya. Karena itu, Zain menegaskan kepada seluruh anggotanya, untuk berpikir kembali jika hendak melakukan pelanggaran maupun tindak pidana
“Apabila mau berbuat sesuatu kesalahan, Ingatlah istri, anak, orang tua dan keluarga, bahagiakan dan jangan sakiti mereka,” ucap Zain.
“Setiap dinas dimanapun ada pasti resikonya, maka, kita harus siap berkomitmen untuk punya hati, akal pikiran jernih, integritas tinggi, untuk itu kita harus ingat dengan keluarga supaya menjadi motivasi untuk menghindari hal-hal yang negatif,” tambahnya.
Lebih jauh, Zain berpesan kepada anggotanya agar lebih mawas diri dan selalu saling menjaga serta mengingatkan. Sebab, kata dia, dengan begitu marwah kehormatan Polri akan tetap selalu terjaga.
“Bagi rekan-rekan personel yang lain, mari kita bersama-sama mawas diri dan saling mengingatkan untuk menjaga marwah kehormatan institusi Polri, tempat kita mengabdi bagi negara Indonesia tercinta,” pungkasnya.
Dalam upacara tersebut, ketiga anggota polisi yang dipecat tidak hadir. Sehingga pelaksanaan PTDH dilakukan secara simbolis dengan mencoret foto anggota berseragam itu.
Adapun ketiganya terbukti melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi setelah dilakukan pemeriksaan dan sidang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
(ond/azh)