Jakarta –
Pemerintah telah menetapkan libur nasional pada tanggal 1 Mei untuk memperingati Hari Buruh atau May Day. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun meniadakan sistem ganjil genap yang biasa berlaku pada hari kerja.
“Sehubungan dengan Hari Buruh Nasional, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 1 Mei 2024 ditiadakan,” tulis Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam akun Instagram, Rabu (1/5/2024).
Dishub DKI mengimbau agar pengendara mematuhi rambu lalu lintas. Tak hanya itu, pengendara pun harus mengikuti arahan dari petugas di lapangan.
“Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” ujarnya.
Dalam keterangan yang diterima wartawan, Selasa (30/1/2024), Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan aksi di Jakarta akan dipusatkan di Istana Negara, massa akan berkumpul di Patung Kuda Arjuna Wijaya sekitar 50 ribu massa pada pukul 09.00 WIB. Setelah itu pada pukul 12.30 WIB, massa akan melangsungkan arak-arakan (longmarch) menuju Bundaran HI dan balik lagi ke Patung Kuda, bergerak ke Stadion Madya Senayan.
Ada dua tuntutan utama yang diserukan oleh peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia, yaitu cabut omnibus law UU Cipta Kerja dan ‘Hostum’ (hapus outsourcing tolak upah murah).
“Penggunaan outsourcing dan kontrak sudah masif di seluruh Indonesia,” katanya.
(aik/aik)