Jakarta –
Seorang aparatur sipil negara (ASN) inisial RS (42) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap usai menjadi pengedar narkoba. Barang bukti sabu seberat 4 gram turut disita polisi dari pelaku.
“Mengamankan salah seorang oknum ASN Pemkab Jeneponto dengan inisial lelaki RS,” ujar Kasubdit 2 Ditnarkoba Polda Sulsel AKBP Muhammad Fajri Mustafa dilansir detikSulsel, Kamis (2/5/2024).
Fajri mengatakan RS ditangkap oleh jajaran Tim Opsnal Subdit 2 Narkoba Polda Sulsel di kediamannya pada Senin (29/4). Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pria inisial A.
“Modus yang dilakukan oleh tersangka ini dengan melakukan pembelian berupa narkotika jenis sabu yang mana diperoleh dari lelaki A yang merupakan DPO,” kata Fajri.
ASN tersebut membeli sabu dari pria A seharga Rp 4 juta. Polisi mengatakan RS dan pria A lalu membagi 4 gram sabu itu menjadi 4 saset dengan berat tiap sasetnya mencapai 1 gram.
Fajri mengatakan RS kemudian menjual narkoba tersebut ke orang terdekatnya ataupun kalangan tertentu. Dia menyebut RS memperoleh keuntungan hingga jutaan rupiah.
“Nilai total keuntungan penjualan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4 gram ini sebesar Rp 1,4 juta,” terangnya.
Simak selengkapnya di sini
(ygs/ygs)