Jakarta –
Polisi menetapkan DJ East Blake sebagai tersangka kasus revenge porn. Dia kini resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara.
“Sudah (tersangka), ditahan,” kata Kombes Gidion saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (2/5/2024).
Menurut Oxford Dictionary, revenge porn artinya menyebarkan gambar atau video seksual eksplisit dari seseorang yang diposting di internet. Biasanya revenge porn dilakukan oleh mantan pasangan seksual, tanpa persetujuan subjek dan untuk menyebabkan mereka tertekan atau malu.
DJ East Blake sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada April 2024. Pelapor berinisial ARP yang merupakan mantan pacar pelaku.
“Pelapor selaku korban menerangkan bahwa korban dengan terlapor menjalin hubungan pacaran, kemudian karena terlibat masalah korban meminta putus dengan terlapor,” katanya.
Motif Revenge Porn
Tak terima diputuskan, DJ East Blake kemudian menyebarkan foto dan video porno korban melalui akun Instagram korban. DJ East Blake juga memasang foto porno korban di sebagai foto profil di nomor WhatsApp miliknya.
“Karena merasa tidak terima, kemudian terlapor menyebarkan foto dan video korban yang bermuatan asusila di Instagram dengan nama akun @aulia******* dan memasang foto korban yang bermuatan asusila di profil WhatsApp terlapor,” katanya.
Atas kejadian itu, korban merasa dirugukan. Korban lalu melapor ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2024.
Polres Metro Jakarta Utara kemudian turun tangan menyelidiki kasus tersebut. DJ East Blake kemudian ditangkap.
(mei/dhn)