Jakarta –
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sedang berproses etik di Dewas KPK terkait proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Nurul Ghufron ternyata sedang melakukan gugatan terkait Peratuan Dewas (Perdewas) ke Mahkamah Agung (MA).
“Norma yang digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut Perdewas nomor 3 dan 4 tahun 2021, baik materi dan acaranya juga sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Agung,” kata Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Ghufron menilai laporan terhadapnya terkait pelanggaran etik telah kedaluwarsa dan tidak selaiknya naik proses sidang. Untuk itu, dirinya menggugat aturan ke MA.
“Oleh karena itu, karena baik tindakannya memeriksa saya yang dalam perspektif saya laporan dimaksud telah daluwarsa, maupun peraturan yang mendasarinya itu sedang saya uji ke Mahkamah Agung,” kata Ghufron.
Sedangkan dilihat detikcom pada info perkara di website MA, Kamis (2/5/2024), tercantum gugatan itu dengan nomor perkara: 26/P/HUM/2024. Gugatan itu terdaftar pada Kamis 25 April 2024.
Pemohon dalam perkara itu adalah Nurul Ghufron. Sedangkan termohonnya adalah Dewan Pengawas KPK RI.
Sebelumnya, kasus etik terhadap Ghufron karena diduga dirinya membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur. Ghufron dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai insan KPK.
Nurul Ghufron juga telah menggugat Dewas KPK karena memproses laporan etiknya terkait mutasi di Kementan. Ghufron mengajukan gugatan tersebut ke PTUN Jakarta.
Dia menjelaskan kejadian dugaan dirinya menyalahgunakan wewenang proses mutasi di Kementan terjadi pada Maret 2022. Ghufron mengaku heran kenapa peristiwa itu baru dilaporkan setelah KPK mengusut korupsi di Kementan.
“Ya itu kan kejadiannya Maret 2022 ya. Sebelum apa-apa, dia nggak ada laporan, tapi setelah kemudian dia tersangka, itu malah yang disebut mestinya serangan balik ke saya,” kata Ghufron kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Ghufron berdalih kejadian itu sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena telah terjadi 1 tahun yang lalu. Dia pun menilai kasus etiknya di Dewas seharusnya tidak berjalan, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.
“Dan secara hukum, kedaluwarsanya itu 1 tahun. Jadi, kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka mestinya namanya sudah expired, kasus ini nggak jalan. Nah, itu yang saya kemudian PTUN-kan,” ujarnya.
(ial/idn)