Jakarta –
Satreskrim Polres Cianjur membongkar praktik perjudian online jenis slot di media sosial. Polisi menangkap tersangka inisial BJW (26) yang mengelola tiga link judi online.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan BJW, warga Perum Wiska, Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang ditangkap personel Unit 1 Resum Sat Reskrim Polres Cianjur, Selasa (30/4). BJW ditangkap sekitar pukul 04.30 WIB.
“Baru satu tersangka yang kita amankan,” kata Aszhari Kurniawa, dalam keterangan resminya, Kamis (2/5/2024).
BJW ditangkap di sebuah rumah di Jl KH Abdullah Bin Nuh No 83, Desa/Kecamatan Nagrak, Kabupaten Cianjur. Dari tangan pelaku, polisi menyita ponsel, akun media sosial im_bobs atas nama tersangka, dan dua buah gambar tangkapan layar link situs web judi online.
Aszhari mengatakan modus tersangka yaitu mempromosikan dan menyebarkan tiga link konten muatan judi online jenis slot melalui akun media sosial. Pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan usai mempromosikan ketiga link judi online tersebut.
“Modusnya spammer/penyebar situs judi online. Ada tiga link yang disebarkan pelaku yaitu web BYOON88, FORTUNE, dan RATU 11,” ujarnya.
BJW dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 Miliar.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan praktik perjudian online di media sosial. Polisi kemudian melakukan patroli siber pada Senin (29/4) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari hasil patroli siber tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka BJW pada Selasa (30/4) sekitar pukul 04.30 WIB. Tersangka diamankan di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Cianjur.
Polres Cianjur saat ini gencar melakukan penindakan terhadap praktik perjudian online di wilayahnya. Beberapa pekan sebelumnya, Satreskrim Polres Cianjur mengungkap praktik penjualan software judi online yang dipasarkan melalui aplikasi salah satu marketplace ternama di tanah air.
Software yang dijual tersangka An (41 tahun) warga Desa Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tanggerang, berbentuk shortcut website judi online jenis slot. Selain itu, dengan keahliannya tersangka juga melakukan peretasan terhadap beberapa situs milik pemerintah hingga swasta.
(whn/idn)