Jakarta –
DJ East Blake ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan buntut kasus revenge porn terhadap mantan pacarnya. DJ East Blake kini berbaju tahanan.
Dalam foto yang diterima detikcom, Kamis (2/5/2024) tampak DJ East Blake mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Tangan DJ East Blake pun terlihat diborgol.
“Sudah (tersangka), ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (2/5/2024).
Gidion mengatakan DJ East Blake dijerat dengan Pasal 4 ayat 1E Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atas penyebaran konten pornografi tersebut. DJ East Blake kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atas perbuatannya itu.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.
Bunyi Pasal 4 UU Pornografi:
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Motif Revenge Porn
Tak terima diputuskan, DJ East Blake kemudian menyebarkan foto dan video porno korban melalui akun Instagram korban. DJ East Blake juga memasang foto porno korban di sebagai foto profil di nomor WhatsApp miliknya.
“Karena merasa tidak terima, kemudian terlapor menyebarkan foto dan video korban yang bermuatan asusila di Instagram dengan nama akun @aulia******* dan memasang foto korban yang bermuatan asusila di profil WhatsApp terlapor,” katanya.
Atas kejadian itu, korban merasa dirugikan. Korban lalu melapor ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2024.
Polres Metro Jakarta Utara kemudian turun tangan menyelidiki kasus tersebut. DJ East Blake kemudian ditangkap.
(wnv/mei)