Jakarta –
KPK telah melakukan penggeledahan gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. Sehari sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di 4 lokasi.
“Sebelumnya di tanggal 29 (April) tim lakukan penggeledahan di 4 lokasi yang berbeda,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Ali mengatakan KPK menggeledah gedung Setjen DPR pada Selasa (30/4). KPK, kata Ali, menggeledah seluruh ruangan, baik itu biro hingga staf.
“(Penggeledahan 30 April) di seluruh ruangan di sana, baik ruang biro dan staf, di Sekretariat Jendral DPR RI,” kata dia.
Ali mengatakan KPK juga sebelumnya telah menggeledah 4 lokasi terkait kasus ini. Penyidik menggeledah di wilayah Jakarta yang merupakan rumah hingga kantor dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penggeledahan di 4 lokasi berbeda, di wilayah Jakarta, di Bintaro, di Gatot Soebroto, Tebet dan juga Kemayoran yang merupakan rumah kediaman kantor dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka di perkara tersebut,” tambahnya.
“Dan kami juga ingin sampaikan, dalam proses penyidikan KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka,” imbuhnya.
KPK Geledah Kantor Setjen DPR
Sebelumnya, KPK menggeledah di gedung Sekretariat Jenderal DPR. Salah satu yang digeledah adalah ruang kerja Sekjen DPR Indra Iskandar.
“Benar, ada giat tersebut dalam rangka pengumpulan bukti,” kata Ali Fikri, Selasa (30/4).
Adapun KPK sendiri telah menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan barang untuk rumah jabatan DPR ke tingkat penyidikan. KPK menyatakan lebih dari dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.
“Lebih dari dua orang tersangka,” kata Ali.
Ali mengatakan korupsi itu terjadi pada proyek pengadaan di rumah jabatan DPR pada 2020. Tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di proyek tersebut.
“Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ,” jelas Ali.
(ial/whn)