Jakarta –
Pengendara lalu lintas yang melakukan pelanggaran di jalan kini akan mendapatkan notifikasi tilang melalui WhatsApp dan SMS. Ada 5 nomor Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang akan mengirimkan notifikasi ke ponsel pemilik kendaraan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pengendara yang kendaraannya yang terekam E-TLE saat melakukan akan dikirim notifikasi melalui WhatsApp dan SMS.
“Jadi awalnya ketika pelanggar terekam di kamera ETLE, itu nanti akan dikirimi notif. Dari 5 nomor hp dari Ditlantas. Yang pertama nomor teleponnya 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000,” kata Ade Ary, Jumat (3/5/2024).
Ade Ary mengatakan konfirmasi tilang yang akan dikirimkan dalam bentuk pesan chat tulisan. Masyarakat perlu waspada apabila mendapatkan konfirmasi tilang berformat APK, dipastikan itu palsu.
“Untuk mengantisipasi orang-orang yang tidak bertanggung jawab menipu masyarakat, hati-hati kalau menerima file dalam bentuk APK, itu sudah pasti penipuan, apalagi bukan dari 5 nomor yang kami sebutkan tadi,” katanya.
Lebih lanjut, Ade Ary mewanti-wanti masyarakat untuk berhati-hati penipuan bermodus mengirim surat tilang melalui aplikasi APK. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan menghindari segala jenis pelanggaran demi keselamatan.
“Mudah-mudahan ini bisa lebih baik, masyarakat tidak ada yang jadi korban penipuan. Masyarakat yang mengetahui ini bisa bermanfaat. Tentunya kami juga mengimbau agar pelanggaran lalin di jalan itu harus dikurangin, karena kecelakaan itu terjadi karena adanya pelanggaran, karena ada satu pihak yang lalai atau dua pihak lalai melanggar,” pungkasnya.
(mea/imk)