Jakarta –
Polres Metro Jakarta Barat mengamankan sebanyak 5,1 kilogram narkotika jenis sabu dari tiga kasus sejak Maret hingga April 2024. Mereka juga mengamankan ekstasi dan psikotropika lain dalam kasus itu.
Satu di antara tiga kasus ini menjerat seorang artis sinetron Rio Reifan. Sedangkan dua kasus lainnya menjerat RH dan VM, yang diciduk Palmerah, Jakarta Barat, serta menjerat IS dan FD, yang ditangkap di Stasiun Turi, Surabaya.
“Dari jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 5.148 gram atau 5,1 kg dengan asumsi 1 gram narkotika jenis sabu dipakai oleh 10 orang, maka dengan pengungkapan kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa,” kata Kapolres Jakarta Barat Kombespol M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).
Adapun Rio Reifan ditangkap pada 26 April 2024 malam di rumahnya di Jatinegara, Jakarta Timur. Ketika penggeledahan, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat 1,17 gram, 12 butir alprazolam, setengah butir pil ekstasi, serta alat isap.
Dalam hal ini, Rio Reifan sudah terciduk lima kali melakukan penyalahgunaan narkoba. Dia dipastikan akan menjalani hukuman dan tidak akan direhabilitasi.
“Dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi.
Selain hukuman bui, Rio Reifan diancam pidana denda minimal Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar. Sedangkan dua kasus lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub-Pasal 112 ayat 2 UURI No 35 Tahun 2009.
“Untuk kasus satu dan dua diancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, dan pidana denda Rp 800 juta, dan maksimal Rp 1 miliar,” jelasnya.
Adapun kasus pertama diungkap oleh Unit Narkoba Polsek Tambora. Temuan kasus itu berawal dari kegiatan penyelidikan dan pengamatan terkait dengan adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Polsek Tambora.
“Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reserse Narkoba Polsek Tambora kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang atas nama RH dan VM pada tanggal 30 Maret 2024 di Jalan Anggrek Rosliana, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat,” jelasnya.
M Syahduddi melanjutkan, dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket dengan berat kotor 2.040 gram atau 2,04 kg. Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambora untuk dilakukan proses penanganan lebih lanjut.
Selanjutnya, pengungkapan kasus kedua dilakukan oleh timsus tiga Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba. Temuan awalnya dari adanya informasi masyarakat terkait dengan transaksi narkotika jenis sabu di kawasab itu, tepatnya di wilayah Kecamatan Tamansari.
Kemudian dari para pelaku dipantau polisi sering berpindah-pindah tempat, dari Tamansari bergeser ke wilayah Gambir, Jakarta Pusat. Penyidik melakukan serangkaian kegiatan observasi dan surveilans terhadap para pelaku ini dan terpantau para pelaku akan menuju wilayah Jawa Timur dengan menggunakan kereta api.
“Untuk memastikan TKP akhir daripada para pelaku ini kemudian penyidik melakukan surveilans ke Stasiun Pasar Turi Jawa Timur. Ketika sudah dipastikan bersangkutan membawa dan memiliki narkotika yang sudah dilakukan kegiatan penyelidikan, maka penyidik berhasil mengamankan dua orang atas nama IS dan FD pada 22 April 2024,” bebernya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus kedua adalah narkoba jenis narkotika sabu 3 paket besar 3.107 gram atau 3,1 kg. Barang bukti tersangka dibawa ke Satresnarkoba Polres Jakbar untuk dilakukan penangan proses hukum lebih lanjut.
(dnu/dnu)