Polres Bogor masih menyelidiki kasus dugaan oknum polisi menabrak 2 orang pemotor hingga tewas di Cibinong, Kabupaten Bogor. Polres Bogor menurunkan Propam untuk memeriksa anggota Unit Laka Lantas yang menangani kejadian tersebut.
“Langkah-langkah saya, saya sudah meminta propam untuk memeriksa semua anggota lantas yang terkait dengan laka lantas tersebut,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan di Cibinong, Jumat (3/5/2024).
Pemeriksaan Propam ini dilakukan berkaitan adanya narasi bahwa Unit Laka Lantas tidak menerima laporan pihak keluarga korban soal kecelakaan tersebut. Rio berjanji akan mengusut tuntas kasus kecelakaan ini.
Rio juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan Divamaulana Aksanu Akbar (18) dan Siti Mardiana alias Diana.
“Kami turut berbela sungkawa kepada keluarga korban yang telah meninggal dunia semoga diberikan kesabaran dan keikhlasan, yakinkan pada kami bahwa kami akan mengusut tuntas kasus ini,” tuturnya.
Polisi Penabrak Diperiksa
Lebih lanjut, Rio mengatakan oknum polisi yang diduga menabrak kedua korban sudah menjalani pemeriksaan. Rio mengatakan pihaknya akan mengungkap secara jelas mengenai kronologi kecelakaan setelah pemeriksaan terduga pelaku dan saksi-saksi tuntas.
“(Terduga pelaku) sudah kami periksa kemarin bersama dengan pimpinan beliau, kebetulan ada salah satu satuan di sini dari anggota polri juga. Nanti saya akan saya gambarkan secara komprehensif lengkap,” ungkapnya.
Polisi Bantah Narasi ‘Tolak Laporan’
AKBP Rio menjelaskan kecelakaan itu terjadi pada 10 November 2023 di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor. Saat itu, menurut Rio, terjadi kesepakatan damai antara pihak terduga pelaku dengan keluarga Siti alias Diana.
“Tanggal 10 November 2023 terjadi kecelakaan, tanggal 11 (November) itu ada surat pernyataan pertanggungjawaban pelaku terhadap korban. Lalu ada kesepakatan damai (pihak Diana) dan kemudian ada keluarga Diva (belum ada kesepakatan damai baru pertanggungjawaban),” katanya.
Pihak keluarga Divamaulana kemudian membuat laporan ke Satlantas Polres Bogor tanggal 13 November 2023. Rio membantah jika laporan tersebut ditolak, melainkan dibuatkan SKKL (Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas).
“Kemudian tanggal 13 November dibuatlah surat keterangan kecelakaan lalulintas (SKKL) yang dilakukan oleh anggota kami. Jadi disampaikan bahwa tidak ada penanganan dari polisi itu tidak benar, kami melaksanakan dan mengeluarkan produk namanya SKKL di tanggal 13 November 2023,” katanya.
Polisi Olah TKP
Satlantas Polres Bogor sendiri telah melaksanakan olah TKP terkait kecelakaan maut tersebut. Pihak korban dihadirkan dalam olah TKP tersebut.
“Pukul 15.30 WIB untuk Satlantas olah TKP, di mana tadi kita lihat sekitar 12 adegan yang diproses di sini. Untuk selanjutnya akan ditindak lanjuti unit laka,” kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama, dihubungi terpisah.
Rizky mengatakan pihaknya menghadirkan keluarga kedua korban sebagai bentuk transparansi. Selain itu, pihak terduga pelaku dan saksi juga ikut dihadirkan.
“Untuk yang dihadirkan hari ini keluarga korban, untuk melihat suasana, jadi ini transparan. Dari pihak korban, dari pihak terduga penabrak dihadirkan di sini berikut saksi-saksi,” katanya.
Rizky menambahkan pihaknya telah mendapatkan gambaran mengenai kejadian kecelakaan yang menewaskan Divamaulana dan Diana itu.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya…..