Jakarta –
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan TRS (21), senior sekaligus pelaku penganiayaan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rastika (19), sebagai tersangka. Polisi mengatakan tersangka TRS dikenakan pasal pembunuhan.
“Pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun,” kata Kapolres Jakarta Utara (Jakut) Kombes Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers di Polres Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024).
Lalu, Gidion menjelaskan motif TRS menganiaya juniornya itu. Gidion mengatakan bahwa adanya rasa senioritas dari tersangka.
“Motifnya tadi kehidupan senioritas. Kalau bisa disimpulkan mungkin ada arogansi senioritas. Karena merasa ‘mana yang paling kuat’, kan ada kalimat-kalimat itu, itu juga nanti mungkin ini menjadi titik tolak untuk melakukan penyelidikan yang lebih,” ucapnya.
Mulanya, Gidion menjelaskan bahwa dalam persepsi tersangka, korban dan teman-temannya melakukan suatu kesalahan. Tersangka TRS mengaku bahwa korban memakai baju olah raga ke dalam kelas.
“Ini persepsi ‘penindakan’ ini persepsi senior-junior. Ada yang menurut senior, ini kebetulan taruna tingkat 1 semua yg lima orang (junior) ini melakukan sesuatu yang menurut senior ini salah. Apa yg dilakukan (junior) ini, masuk kelas mengenakan baju olahraga. Di kehidupan mereka, menurut senior ini salah,” ujarnya.
Tapi kemudian dalam proses penindakannya, ini yang tidak boleh. Salah dalam kehidupan senior-junior, komunitas itu wajar, tetapi kemudian penindakannya dengan menggunakan kekerasan yang eksesif, kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya nyawa orang, jelas tidak boleh,” sambungnya.
Sementara itu, ia juga mengatakan penyidik telah memeriksa 36 orang saksi. Selain itu, penyidik juga telah menyita dan memeriksa rekaman CCTV yang ada di STIP. Peristiwa penganiayaan mahasiswa STIP oleh seniornya itu terjadi di dalam toilet kampus pada Jumat (3/5) pagi.
(bel/azh)