Jakarta –
Badal adalah salah satu istilah populer dalam ibadah haji dan umroh. Biasanya, badal haji atau umroh dilakukan oleh orang lain untuk orang lain.
Lantas, apa yang dimaksud badal haji? Apa saja syarat melakukan badal haji? Berikut penjelasannya.
Menurut Kementerian Agama (Kemenag) RI, badal haji adalah kegiatan menghajikan orang yang telah meninggal (yang belum haji) atau menghajikan orang yang sudah tak mampu melaksanakannya (secara fisik) disebabkan oleh suatu udzur, seperti sakit yang tak ada harapan sembuh.
Badal haji dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal (sejak di embarkasi dan sebelum pelaksanaan wukuf) juga bagi jemaah haji yang udzur jasmani dan rohani (tidak dapat diharapkan kesembuhannya menurut medis, sakit tergantung dengan alat, dan gangguan jiwa), sehingga tidak dapat melaksanakan wukuf di Arafah.
Jenis-jenis Badal Haji
Badal haji diperbolehkan pada 2 (dua) kelompok, yaitu Al-Ma’dlub dan Al-Mayyit. Ini pengertiannya.
1. Al-Ma’dlub, yaitu orang yang kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk berangkat ke Tanah Suci, sehingga memerlukan jasa orang lain untuk melaksanakan ibadah haji. Al-Ma’dlub yang memiliki kemampuan finansial wajib/boleh dibadalkan jika tempat tinggalnya jauh dari Tanah Haram Makkah dengan jarak lebih dari masafatul qashr.
Sedangkan, Al-Ma’dlub yang sudah ada di Tanah Haram Makkah atau tempat lain yang dekat dari Tanah Haram Makkah tidak boleh dibadalhajikan, melainkan harus haji sendiri atau dibadalhajikan setelah meninggal. Tetapi, jika kondisinya benar-benar tidak memungkinkan untuk melaksanakan sendiri, maka menurut sebagian pendapat, dia boleh dibadalhajikan di saat dia masih hidup (Hasyiatul Jamal, Juz II, hlm. 388).
2. Al-Mayyit adalah haji yang tidak terlaksana atau tidak selesai karena yang bersangkutan meninggal lebih dulu. Hal ini terbagi dalam 2 (dua) macam, yaitu Haji Wajib (haji Islam, haji nazar, dan haji wasiat) dan Haji Sunnah.
Dari rincian pembahasan haji bin niyabah menurut Syafi’iyah dapat disimpulkan bahwa haji wajib yang tidak terlaksana/tidak selesai karena yang bersangkutan meninggal dunai terlebih dulu, hal ini ada yang wajib dibadalkan dan ada yang tidak wajib dibadalkan.
Adapun haji wajib yang wajib dibadalkan biayanya menjadi beban tirkah si mayyit. Perlu dijelaskan pula, bahwa jika si mayyit tidak meninggalkan tirkah yang cukup untuk membiayai badal hajinya, maka tidak ada yang harus menanggung beban-beban biaya itu, baik ahli warisnya maupun yang lain. Namun, ahli waris atau lainnya sunnah menghajikan/membiayai hajinya mayyit tersebut (Hasyiyah Jamal/2/388).
Syarat Melakukan Badal Haji
Orang yang membadalhajikan harus sudah pernah haji terlebih dahulu, sebagaimana pendapat mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali, bahwa orang yang akan menghajikan orang lain harus sudah haji untuk dirinya. Jika dia belum haji, maka tidak sah menghajikan orang lain.
Meski demikian, menurut mazhab Hanafi dan Maliki, bahwa orang yang belum haji boleh menghajikan (membadalhajikan) orang lain dan sah menurut hukum, tetapi orang tersebut berdosa karena belum haji untuk dirinya (Muhammad Ahmad, Fiqh al-Haj wa al-‘Umrah wa al-Ziyarah, hlm. 39).
Tata Cara Badal Haji
Tata cara/kaifiyah pelaksanaan badal haji sama dengan pelaksanaan haji untuk diri sendiri kecuali ketika niat harus niat badal untuk seseorang (alhajju ‘an …). Namun, terkait miqat badal haji, para fuqaha berbeda pendapat, antara lain:
- Mazhab Hanbali berpendapat, bahwa orang yang membadalkan haji, wajib memulai ihramnya dari miqat negeri orang yang dibadalkan, kecuali biaya untuk badal haji tidak mencukupi, maka boleh dari miqat mana saja yang mudah.
- Imam Atha’ bin Rabah berpendapat, jika orang yang nazar tidak berniat dari suatu tempat, maka orang yang akan membadalkan haji dapat memulai niat ihram dari miqatnya.
- Imam Syafi’i menyatakan, bahwa orang yang berkewajiban haji pertama kali (hijjatul Islam), tetapi diupahkan kepada orang lain,
maka orang yang membadalkan harus berniat dari miqatnya orang yang dibadalkan (Abu Muhammad Ibnu Qudamah al-Maqdisi, alMughni, Juz V, hlm. 120-123).
(kny/imk)