Jakarta –
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menyebut salah satu pencucian uang itu dilakukan Gazalba dengan membeli mobil Toyota Alphard.
Hal itu diungkap jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024). Jaksa awalnya memaparkan soal uang yang diterima Gazalba Saleh.
Pertama, jaksa menyebut Gazalba menerima USD 18.000 atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad. Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada tahun 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama Neshawaty Arsjad.
Jaksa juga menyebut ada pemerimaan lain yang diterima Gazalba, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020 hingga 2022. Jaksa mengatakan Gazalba kemudian menyamarkan uang itu dalam berbagai hal, salah satunya membeli Alphard.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga
atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” kata Jaksa KPK.
Jaksa mengatakan Gazalba membeli satu unit Toyota New Alphard senilai Rp 1.079.600.000 (Rp 1 miliar). Mobil itu dibeli memakai nama Edy Ilham Shooleh yang merupakan kakak kandung Gazalba.
“Membelanjakan untuk pembelian satu unit kendaraan Toyota New ALPHARD 2.5 G AT warna hitam dengan Nomor Rangka JTNGF3DHOL8027005 dan nomor mesin 2AR 2378205 Nomor Polisi B-15-ABA,” ujar jaksa.
Jaksa juga mengungkap Gazalba menukarkan mata uang asing ke rupiah. Gazalba juga disebut menggunakan uang tindak pidana itu untuk melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) teman dekatnya bernama Fify Mulyani.
“Membayarkan pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) satu unit rumah di Sedayu City At Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No. 039 Cakung Jakarta Timur sebesar Rp 2.950.000.000 (Rp 2,9 miliar),” kata jaksa KPK.
Gazalba juga disebut membeli emas Rp 508 juta, sebidang tanah/bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp Rp 5,3 miliar, sebidang tanah/bangunan di Kabupaten Bogor senilai Rp 2 miliar, dan tanah/bangunan di Citra Grand Cibubur senilai Rp 7,7 miliar.
“Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yaitu Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi, sehingga untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya maka Terdakwa membelanjakan, membayarkan atau menukarkan mata uang sebagai harta kekayaan tersebut atas nama pihak-pihak lain seolah-olah berasal dari hasil yang sah,” ujarnya.
Jaksa menyakini Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(mib/haf)