Jakarta –
Kasus kematian mahasiswa taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rastika (19), akibat dianiaya seniornya berinisial TRS (21) tengah diinvestigasi. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun melakukan sejumlah evaluasi.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan TRS (21) sebagai tersangka penganiayaan mahasiswa taruna STIP bernama Putu Satria Ananta Rustika (19) hingga tewas. Polisi mengungkap motif penganiayaan adalah adanya rasa senioritas dari tersangka.
“Motifnya tadi kehidupan senioritas. Kalau bisa disimpulkan mungkin ada arogansi senioritas. Karena merasa ‘mana yang paling kuat’, kan ada kalimat-kalimat itu, itu juga nanti mungkin ini menjadi titik tolak untuk melakukan penyelidikan yang lebih,” kata Kapolres Jakarta Utara (Jakut) Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu (4/5/2024).
BPSDMP Kemenhub telah membentuk Tim Investigasi internal terkait kasus mahasiswa tewas dianiaya seniornya di kampus STIP. Berikut hal-hal terkini terkait kasus tersebut:
Evaluasi Pola Pengasuhan di Kampus
BPSDMP Kemenhub menyampaikan saat ini pihaknya tengah mengevaluasi pola pengasuhan untuk pembenahan. Pihak BPSDMP Kemenhub menyebut hal ini agar peristiwa tindak kekerasan tidak kembali terjadi di kemudian hari.
“BPSDMP telah membentuk Tim Investigasi internal terkait kejadian ini. Tim akan melaksanakan evaluasi, yakni mengambil langkah secara internal terhadap unsur-unsur dan pola pengasuhan pada kampus yang harus dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga peristiwa tindak kekerasan ini tidak terjadi lagi,” ujar Plt Kepala BPSDMP Subagiyo dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (5/5/2024).
Menambah Jumlah Pengawas Kampus
Subagiyo menerangkan pihaknya juga telah menambah jumlah pengawas di area kelas hingga lorong. Pihaknya akan mengoptimalkan peran pembimbing akademik untuk memberikan pendampingan dan menyediakan waktu khusus.
“Kami juga telah menambah jumlah personel pengasuh atau pengawas yang ditempatkan di area sektor pendidikan meliputi area kelas dan pembatasan, akses tangga dan lorong serta area toilet sektor pendidikan,” katanya.
Selain itu, Subagiyo mengatakan pihak BPSDMP Kemenhub berupaya mengoptimalkan peran pembimbing akademik dan perwira pembina taruna. Serta membangun komunikasi dengan perwira pembina taruna maupun orang tua wali taruna.
“Dan mengoptimalkan peran pembimbing akademik dan perwira pembina taruna memberikan pendampingan dan menyediakan waktu khusus bagi taruna dalam kesehariannya, baik kegiatan akademik maupun kegiatan non akademik terutama bila menghadapi masalah dan selalu membangun komunikasi dengan perwira pembina taruna maupun orang tua wali taruna,” sambungnya.
Menambhan CCTV pada Blank Spot
BPSDMP Kemenhub, kata Subagiyo, juga menambah CCTV pada blank spot di tiap kampus dan meniadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kekerasan. Subagiyo menegaskan pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas bagi taruna pelaku kekerasan.
Lebih lanjut, Subagiyo menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Putu Satria Ananta Rustika. BPSDMP Kemenhub telah menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak Polres Jakarta Utara.
Pelaku Panik Saat Korban Tumbang
TRS sempat panik saat melihat korban tumbang. Pelaku bahkan mencoba membantu Putu setelah melakukan penganiayaan.
“Karena panik lihat si korban tumbang, dia berusaha mencoba membantu, dia memerintahkan untuk (anak) tingkat satu yang ada di kamar mandi itu pergi, keluar dari kamar mandi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian, dikutip Minggu (5/5/2024).
“Kemudian dia berusaha memberi bantuan dengan cara memasukkan tangannya ke mulut (korban) kemudian menarik lidahnya,” tambahnya.
Namun upaya tersebut berujung fatal. Hady menyebut, berdasarkan hasil autopsi, tindakan tersebut malah menghambat saluran pernapasan korban.
“Kemudian adanya sisa makanan yang naik ke atas akibat karena penarikan pada lidah itu sehingga organ pernapasan atau oksigen tertutup. Oksigen itu tidak masuk sesuai dengan biasa ya, jadi itu,” jelas Hady.
Akibat perbuatannya TRS dikenai Pasal 338 jo subsider 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
(wia/idn)