Kasus terkait penerima beasiswa pendidikan kembali mencuat. Kali ini muncul adanya informasi penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) di Universitas Gadjah Mada (UGM) bergaya hedon.
Informasi itu viral di media social. Awalnya sebuah akun di media sosial mengunggah informasi adanya mahasiswi penerima KIPK, namun memiliki gaya hidup yang mewah.
“Kemarin ada yang upload ke medsos yang mengatakan ini kok dapat KIPK kok hidupnya hedon,” kata Sekretaris UGM Andi Sandi, saat dihubungi wartawan, dilansir detikJogja, Jumat (3/5).
Pihak UGM mengatakan laporan yang diterima pihaknya diduga mahasiswa penerima KIPK itu bisa berganti-ganti ponsel dan memiliki mobil. “Nah laporan terakhir yang masuk itu jadi ada yang (punya) KIPK, tapi naik mobil, pakai handphone ini, ganti terus, nah itu yang sekarang ditelusuri,” ujarnya.
Legislator Senayan Geram
Penyaluran beasiswa KIPK yang tidak sasaran ini membuat legislator di Senayan Geram. Anggota DPR menyebut penerima KIPK yang tak tepat sasaran harus dibatalkan.
“Apabila ditemukan ada penerima yang tidak sesuai maka pihak Kampus bisa mengusulkan mahasiswa/i tersebut untuk dibatalkan sebagai penerima,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian kepada wartawan, Sabtu (4/5).
Hetifa berharap penerima KIPK sesuai kriteria agar dapat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk dapat menempuh pendidikan tinggi.
“Dalam hal ini, jika ditemukan ada permasalahan sebagaimana viral di media, maka Komisi X DPR RI akan melakukan rapat dengan Kemendikbudristek untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh,” jelasnya.
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah turut berkomentar. Ia menyebut penerima KIPK yang tak layak harus mengembalikan uang ke negara.
“Mahasiswa penerima KIPK yang sebenarnya tidak berhak sebaiknya mengembalikan uangnya ke negara,” ujar Ledia.
Ledia juga menyarankan sebaiknya mahasiswa yang tak layak terima KIPK jujur melaporkan bahwa dirinya tak masuk kualifikasi penerima KIPK. “Karena berarti sudah mengambil hak orang lain,” jelas Ledia.
Ia mengatakan pihak kampus harus turun tangan mendata ulang penerima KIPK agar sesuai kualifikasi. Selain itu, ia juga meminta Kemendikbudristek turut melakukan verifikasi kembali.
“Kemendikbud harus melakukan verifikasi kembali. Tetap ada verifikasi data oleh kampus,” sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: