Jakarta –
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dewas KPK tidak masalah jika nantinya gugatan Ghufron tersebut diterima PTUN.
“Ya nggak apa-apa, itu kan berlaku ke depan,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).
Ghufron sendiri telah meminta sidang etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di kasus mutasi pegawai Kementan dijadwal ulang, dengan alasan sedang berproses hukum di PTUN. Dewas KPK pun menjadwal ulang sidang etik Ghufron pada 14 Mei. Tumpak menegaskan sidang akan tetap lanjut meski Ghufron tidak hadir pada tanggal itu.
“Ya nanti kita rapatkan, majelis akan rapat nanti. Kalau dia (Ghufron) nggak datang. Oh (sidang) kita gelar,” kata Tumpak.
Diketahui, Ghufron menggugat ke PTUN dengan dalih proses etiknya di Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Pertanian (Kementan) seharusnya tidak dilanjutkan karena dirasa sudah kedaluwarsa. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Ghufron sempat menjelaskan bahwa kejadian dugaan dirinya menyalahgunakan wewenang proses mutasi di Kementan terjadi pada Maret 2022. Dirinya pun heran kenapa peristiwa itu baru dilaporkan setelah KPK mengusut korupsi di Kementan.
“Ya itu kan kejadiannya Maret 2022 ya. Sebelum apa-apa dia nggak ada laporan, tapi setelah kemudian dia tersangka, itu malah yang disebut mestinya serangan balik ke saya,” kata Ghufron kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Lebih lanjut Ghufron menilai kejadian itu sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena telah terjadi 1 tahun yang lalu. Untuk itu, dia pun menilai kasus etiknya di Dewas seharusnya tidak berjalan, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.
“Dan secara hukum, kadaluarsanya itu 1 tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka mestinya namanya sudah expired, kasus ini nggak jalan. Nah, itu yang saya kemudian PTUN-kan,” ungkapnya.
(ial/aik)