Jakarta –
Sosial media dan marketplace memudahkan orang beraktivitas. Tapi di sisi lain, dua hal tersebut juga memunculkan modus kejahatan baru. Masyarakat harus lebih waspada. Apabila tidak, maka akan muncul korban penipuan dan lain sebagainya.
Berikut pengalaman yang diceritakan pembaca detik’s Advocate, yaitu:
Assalamualaikum Kak
Halo aku Nur Hasanah.
Kak tolong bantu langkah apa yang harus aku lakukan sekarang?
Jadi begini. Tanggal 4-5 April saya terkena modus penipuan baru yang menawarkan loker mengatasnanamakan program salah satu situs jual beli online. Lalu saya mengikuti tawarannya. Alih alih mencari uang sampingan dan dapat komisi dari program tersebut. Lalu saya daftarlah program itu dan saya diberikan penjelasan kerjaannya.
Tugasnya itu menyelesaikan misi memberikan rating pada produk di aplikasi tersebut. Setelah selesai misi akan dapat komisi. Namun tanpa saya sadar di setiap misinya, saya transfer-transfer berkali-kali tanpa sadar. Semua uang di rekening saya ditransfer ke orang itu. Saya sudah lapor ke polisi. Polisi menyuruh saya mengikhlaskan.
Padahal total kerugian saya sekitar Rp 12 juta. Dan yang lebih parahnya pada saat itu saya dalam keadaan pengaruh hipnotis bukan cuma uang pribadi yang saya transfer, melainkan saya disuruh pinjol. Mau saja saya mengikuti arahannya dan uang pinjol itu pun saya disuruh transfer ke orang itu.
Total tabungan saya Rp 7 juta dan pinjaman online Rp 5 juta. Saya mahasiswa. Uang itupun saya gunakan buat kuliah dan wisuda. Sekarang saya terlilit pinjol juga. Lapor ke polisi saya malah suruh ikhlaksan. Saya harus minta perlindungan ke mana?
Hingga saat ini orang itu masih membuka loker di Instagram dengan akun xxx dan semakin banyak korbannya.
Saya benar-benar nggak tahu apa yang harus saya lakukan. Bagaimana saya atasi pinjol itu. Kalau uang saya hilang, juga saya sudah ikhlas. Tapi ini pinjol Rp 5 juta saya harus bagaimana?
Mohon bantuannya
Nur Hasanah
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami meminta pendapat advokat yang juga Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Fitrah Bukhari, SH MH. Berikut penjelasannya:
Terima kasih atas pertanyaan yang saudari ajukan. Sebelum menjawab pertanyaan saudari kami mengucapkan keprihatinan yang mendalam atas apa yang saudari alami.
Terkait dengan kejadian yang menimpa saudari, kami menemukan ada 2 kejadian, pertama penipuan yang mengatasnamakan salah satu marketplace lalu dugaan terlilit pinjaman online.
Prinsipnya, penipuan yang terjadi di ranah daring (online) merupakan tindak pidana yang sama dengan penipuan konvensional yang diatur dalam KUHP. Karena itu, pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal sebagai berikut:
Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang isinya:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Pelaku penipuan lowongan kerja tersebut dapat dijerat dengan perbuatan melawan hukum karena telah menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang kepadanya, dan melakukan berbagai kebohongan lainnya.
Kebohongan ini misalnya menyebarkan informasi bohong tentang mendapatkan keuntungan berlipat dengan cara like, komen dan subscribe akun tertentu yang dikirimkan melalui layanan aplikasi perpesanan, penyiaran daring, website, media sosial, marketplace ataupun layanan transaksi elektronik lainnya.
Selanjutnya dengan dilakukannya via jaringan internet, perbuatan pelaku dalam menyebarkan pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan melalui elektronik berisi info lowongan pekerjaan, dapat dijerat Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE):
Setiap Orang dengan sengaja dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ancaman bagi pelaku yang melakukan tindakan tersebut tertera dalam Pasal 45A ayat (1) UU No. 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Terkait dengan dugaan terlilit pinjaman online yang saudari alami, Perlu dipastikan terlebih dahulu apakah tempat anda melakukan pinjaman online (Pinjol) adalah lembaga yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak. Jika tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK maka lembaga tersebut termasuk dalam melanggar peraturan.
Perlu diperhatikan juga ketika saudari melakukan pinjaman online apakah diberikan dokumen elektronik yang berisi perjanjian antara pemberi dana (kreditur) dengan penerima dana (debitur). Jika tidak diberikan dapat dikenakan sanksi peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin, dan dapat dikatakan ilegal. Terlebih lagi dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama berbasis Teknologi, sebelum melakukan kegiatan pendanaan, penyelenggara pinjaman online tersebut harus mendapatkan izin usaha terlebih dahulu setelahnya didaftarkan selama 30 hari setelah mendaftarkan izin usaha tersebut kepada OJK.
Karena itu jika terdapat dana yang disalurkan sebelum dilakukan sesuai dengan proses yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan seperti pendaftaran, memperoleh izin dll., maka dana tidak wajib untuk dikembalikan karena termasuk dalam kategori pemberi dana yang belum mendapatkan izin usaha dan belum melakukan pendaftaran di OJK untuk menjadi penyelenggara dana sistem elektronik. Hal tersebut dapat dikaitkan juga dengan 1320 KUH Perdata, bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah “suatu sebab yang halal”. Syarat ini merupakan syarat objektif yang jika tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum.
Langkah selanjutnya yang saudara dapat lakukan adalah mencoba menghimpun bersama korban lain yang telah mengalami permasalahan serupa. Di media sosial sudah banyak korban yang berhimpun untuk mencoba menyelesaikan permasalahan ini.
Selanjutnya jika mengalami hal serupa, dapat melakukan pengaduan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu dapat membuat pengaduan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melalui aplikasi BPKN153 atau dapat langsung mendatangi Graha BPKN Jl. Jambu No. 32, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350.
Fitrah Bukhari, SH MH
Ketua Komisi Advokasi BPKN RI
Tentang detik’s Advocate
detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen, dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
detik’s advocate Foto: detik’s Advocate
|
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke email: andi.saputra@detik.com
Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang Anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/HSF)