Jakarta –
Sikap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang menyeret koleganya sesama pimpinan KPK, Alexander Marwata, dalam mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dinilai menjadi bumerang. Keterangan Ghufron itu justru menegaskan kebiasaan penyalahgunaan wewenang yang lazim terjadi di KPK.
“Maksud hati NG mencari aman tapi malah bumerang, senjata makan tuan. Bumerang buka borok KPK dan itu makin memperburuk citra KPK yang sudah terpuruk,” kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, saat dihubungi, Senin (6/5/2024).
Boyamin mengatakan kesaksian dari Ghufron itu juga harus ditindaklanjuti oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Alexander Marwata harus dihadirkan sebagai saksi dalam sidang etik Nurul Ghufron.
“Dewas harus panggil Alex Marwata sebagai saksi dalam sidang kode etik Nurul Ghufron,” katanya.
Menurut Boyamin, ada dua konsekuensi hukum yang bisa didalami dari pernyataan Ghufron perihal saran Alex dalam kasus mutasi ASN di Kementan. Dia mengatakan jika kesaksian Ghufron benar, maka Alex harus disidangkan secara etik sebagai terperiksa.
“Jika tidak benar apa yang dikatakan NG maka itu akan memperberat hukuman terhadap NG,” ucap Boyamin.
Sengkarut kasus mutasi ASN Kementan yang melibatkan Nurul Ghufron kini turut menyeret nama Alexander Marwata. Pasalnya, Ghufron berdalih ia sempat meminta saran Alex sebelum memutuskan membantu proses mutasi tersebut.
Saat itu Alex mengatakan pernah mendapat cerita serupa dan melakukan tindakan serupa berkaitan proses mutasi seseorang. Menurut Ghufron, Alex menyarankan agar Ghufron memastikan bahwa menantu temannya itu memenuhi syarat dimutasi baru bisa di-endorse permohonan mutasinya.
“Pak Alex kemudian menceritakan bahwa yang begitu boleh, karena Pak Alex menceritakan beberapa case lainnya yang beliau menyampaikan ‘saya pernah begitu-gitu.’ Itu dari Pak Alex. Baru setelah kemudian Pak Alex meng-oke asalkan katanya Pak Alex, asalkan pemohon mutasi tersebut memenuhi syarat, tidak kemudian tidak memenuhi syarat kemudian di-endorse untuk memenuhi syarat. Itu yang disampaikan Pak Alex, agar kemudian saya tanya-tanya dan lihat di web, tanya ke BKN, intinya memenuhi syarat anak tersebut,” ungkap Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/5).
Alex dan Ghufron memang telah dilaporkan ke Dewas KPK pada Januari 2024 terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus di Kementan. Namun, sejauh ini baru Nurul Ghufron yang kasusnya naik ke tahap persidangan etik.
(ygs/dhn)