Tangerang –
Pasangan suami istri (pasutri) di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang berinisial N dan U ditangkap polisi. Keduanya ditangkap usai diduga mencuri uang milik majikannya senilai Rp 150 juta.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan korban berinisial DN yang merupakan majikan dari tersangka. Peristiwa terjadi pada Kamis (25/3/2024) yang lalu.
Sang suami, N sendiri diketahui sebagai sopir pribadi korban. Mulanya korban yang tengah berada di Solo, Jawa Tengah meminta N datang ke rumahnya yang berlokasi di Kota Tangerang untuk memanaskan mobil.
“Kedua tersangka datang ke rumah korban menggunakan mobil. Saat tiba, tersangka N turun, sedangkan tersangka U bersembunyi. Tujuannya agar tidak diketahui karena di rumah korban masih ada seorang ART,” kata Arif kepada wartawan, Senin (6/5/2024).
Untuk memuluskan aksinya, tersangka N mengajak asisten rumah tangga (ART) korban keluar membeli sesuatu. Saat itu, tersangka U keluar dari mobil lalu langsung masuk ke rumah korban.
“Tersangka U langsung menuju ruangan pribadi korban. Kemudian langsung mencuri uang sebesar Rp 150 juta milik korban. Adapun tersangka U bisa tahu posisi uang karena sudah diberitahu sebelumnya oleh tersangka N,” ujarnya.
Saat itu tetangga sekitar masuk ke rumah korban lantaran curiga pintu rumah korban yang tidak tertutup. Saat itulah, tetangga korban mendapati U di dalam rumah. Namun, U mengaku teman dari ART korban.
“Kepada tetangga yang datang, tersangka U mengaku teman dari ART korban. Saat tetangga sudah pergi, tersangka U buru-buru mengunci pintu lalu kembali bersembunyi di mobil,” tuturnya.
Tak lama setelahnya, tersangka N dan saksi seorang ART kembali. Saat itu N pun berpamitan setelah uang Rp 150 juta milik majikannya berhasil digasak.
Setelah pulang dari Solo korban kaget lantaran uang dirinya tidak ada di lokasi. Korban pun membuat laporan ke Polresta Tangerang Polda Banten.
Pihak kepolisian menyelidiki kasus yang ada dan berhasil mengamankan pasutri tersebut. Keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Kedua tersangka mengakui perbuatan. Uang hasil curian, berdasarkan pengakuan kedua tersangka digunakan untuk keperluan pribadi,” pungkasnya.
(wnv/mea)