Jakarta –
Polisi kembali menetapkan satu tersangka perusakan Kantor Gubernur Jambi saat aksi demo sopir batu bara. Tersangka anyar itu berinisial H, yang diduga menjadi provokator saat demo berlangsung hingga ricuh.
“Berdasarkan keterangan 2 tersangka sebelumnya, pada tanggal 2 Mei lalu, kami sudah menetapkan satu tersangka baru terkait perusakan dengan Pasal 170 juncto 55 KUHP,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, dilansir detikSumbagsel Senin (6/5/2024).
Andri mengatakan H berperan sebagai provokator. Dia menyebutkan H melakukan provokator dengan menggunakan pengeras suara saat demo berlangsung.
“Perannya yang jelas ada di TKP. Karena dengan bukti dan keterangan tersangka sebelumnya dia salah satu yang memprovokasi sehingga terjadilah perusakan,” ujarnya.
H belum ditahan. Andri mengatakan, pada pekan ini, H baru akan diperiksa dengan status sebagai tersangka.
“Minggu ini akan kita panggil kami sudah layangkan pemanggilannya dengan status sebagai tersangka dengan keterangan dan bukti yang kami miliki,” terangnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(whn/jbr)