Ciamis –
Tarsum (41) ditangkap polisi karena membunuh dan memutilasi istri, Yanti (40), di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Tarsum pun menjalani pemeriksaan kejiwaan di Polres Ciamis.
Dilansir detikJabar Senin (6/5/2024), dokter Kejiwaan RSUD Ciamis datang ke Polres Ciamis untuk memeriksa Tarsum. Pemeriksaan dilakukan di ruang Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin.
Tarsum dikeluarkan dari ruang tahanan ke ruang Kasat Reskrim dengan pengawalan. Tarsum keluar mengenakan baju tahanan, dan masker. Proses pemeriksaan kejiwaan Tarsum berlangsung tertutup.
“Mengenai lanjutkan kasus mutilasi, hari telah dilaksanakan dari dokter Andi Fatimah dari RSUD Ciamis spesialis kejiwaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin.
Joko menyebut dokter belum bisa memutuskan layak tidaknya pemeriksaan lebih lanjut atau dipidanakan.
“Besok masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Tadi pelaku minta dihentikan,” ungkapnya.
Simak selengkapnya di sini.
(aik/whn)