Jakarta –
KPK selesai memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) nonaktif Antonius N S Kosasih dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen. Meski sudah menjadi tersangka, Antonius hari ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (7/5/2024), Antonius N S Kosasih keluar dari gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 20.38 WIB. Antonius irit bicara setelah diperiksa penyidik KPK.
“Biasa, biasa, nggak ah,” kata Antonius saat ditanya awak media tentang pemeriksaannya.
Antonius, yang mengenakan masker dan baju putih, langsung meninggalkan gedung KPK setelah diperiksa selama sekitar 9,5 jam. Dia meminta awak media bertanya ke penyidik terkait pemeriksaan dan kasusnya tersebut.
“Tanya ke dalam saja,” kata Antonius.
Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) nonaktif Antonius N S Kosasih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen. Antonius hari ini juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Perkara Taspen sekarang sedang berjalan, berlangsung. Tadi juga salah satu ininya dipanggil, tersangkanya, seperti itu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferenai pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
Asep tak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Antonius tersebut. Dia mengatakan hal itu akan diungkap dalam persidangan.
“Kalau materinya mohon maaf, nanti ditunggu saja saatnya nanti di persidangan yang sudah terbuka untuk umum,” ujarnya.
(mib/maa)