Jakarta –
Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, mengatakan pihaknya membuka peluang untuk memanggil Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Meyer mengatakan kehadiran Sahroni diperlukan untuk didalami terkait aliran uang dari SYL ke NasDem.
“Kalau waktunya memungkinkan, timeline kita masih mencukupi, bisa saja kita menghadirkan orang yang mengembalikan itu,” kata Meyer Simanjuntak usai persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).
Meyer mengatakan Sahroni telah mengembalikan uang sekitar Rp 850 juta ke KPK. Dia mengatakan uang itu diduga diberikan SYL ke NasDem untuk keperluan pendaftaran Bacaleg.
“Ada bukti pengiriman mengenai uang yang telah dikembalikan. Nah, nanti kita akan mendalami kenapa uang itu dikembalikan. Kalau dari keterangan saksi dan barang bukti yang kita lihat, karena uang Rp 850 juta itu ternyata berkaitan dengan pencalonan Bacaleg,” katanya.
“Nah, di situ disebut barang buktinya diterima dari SYL. Keperluannya untuk pendaftaran Bacaleg. Kita lihat itu kejadiannya di pertengahan 2023,” imbuhnya.
Dia menyinggung iktikad baik pengembalian uang tersebut oleh Sahroni. Dia mengatakan kehadiran Sahroni dalam persidangan diperlukan untuk mencocokkan terkait penerimaan dan pengembalian uang dari SYL ke NasDem tersebut.
“Nah, kemudian, apakah benar, kami meyakini selain alat buktinya benar, di situ juga ada dari pihak NasDem dalam hal ini pak Ahmad Sahroni ya, kita kan sudah lihat beritanya ya, ada penyetoran uang senilai Rp 850 juta, sehingga kita sangat yakin dengan alat bukti yang kita punya dan bersesuaian, tetapi memang ada iktikad baik dari Partai NasDem melalui pak Ahmad Sahroni. Itu bendumnya kan, telah menyetor kepada KPK,” ujarnya.
“Nanti perkembangannya, untuk bersesuaian, jika memungkinkan kita coba menghadirkan beliau agar kita bisa mengcross-check keterangan saksi dan juga bukti setoran itu apakah sudah betul ada, nanti akan di ke mana kan uangnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ahmad Sahroni, telah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK mencecar Sahroni soal aliran uang korupsi ke Partai NasDem.
“Ahmad Sahroni (Anggota DPR RI), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran uang dari tersangka SYL untuk kepentingan partai, di mana tersangka dimaksud adalah salah satu kadernya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/3).
Ali mengatakan penyidik juga mencecar Sahroni soal uang Rp 800 juta dari SYL. Ali menyebut dari pengakuan Sahroni, uang itu sudah dikembalikan.
“Tim penyidik juga mendalami adanya pengembalian uang melalui saksi sebesar Rp 800-an juta,” kata Ali.
Sahroni telah diperiksa pada Jumat, 22 Maret 2024 lalu. Usai diperiksa, Sahroni mengatakan penyidik KPK menyarankan NasDem mengembalikan Rp 40 juta yang diberikan SYL.
“Ada Rp 40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera ditransfer ke virtual account,” kata Sahroni setelah diperiksa di gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (22/3).
Dia mengatakan NasDem juga menerima Rp 820 juta dari SYL. Namun, katanya, duit itu sudah dikembalikan ke KPK lebih dulu.
“Sudah, sudah (dikembalikan), Rp 820 juta,” ucapnya. Dia tak menjelaskan detail kapan uang itu dikembalikan.
(mib/whn)