Jakarta –
Polisi mengungkap kasus dugaan penipuan dengan e-mail palsu yang menyebabkan kerugian Rp 32 miliar. Polisi pun memberi saran kepada semua pihak agar tidak menjadi korban penipuan lewat e-mail palsu.
“Saya sampaikan bahwa di dalam kejahatan siber itu selalu bicara dua. Ya satu bicara kelalaian, kedua bicara kelihaian,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2025).
Dalam kasus penipuan yang diungkap kali ini, kata Himawan, kelalaian terjadi pada sisi perusahaan asal Singapura. Dia menduga perusahaan itu lengah dan tidak teliti dalam kaitan dengan urusan bisnis via e-mail.
“Kelalaian adalah pemilik data ataupun korban biasanya itu lengah dengan hal seperti ini. Contohnya seperti ini, maka kelalaian itu juga menyebabkan terjadinya suatu kejahatan cyber,” jelas Himawan.
Himawan mengatakan kelalaian itu dimanfaatkan tersangka untuk memanipulasi data. Dia mengatakan kejahatan siber juga bisa terjadi karena peretasan.
“Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi e-mail yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,” kata Himawan.
“Ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber,” sambungnya.
Dia kemudian memberi sejumlah saran untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi. Dia meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi dari e-mail ataupun nomor tidak dikenal.
“Mendasari dari modus operandi yang dilakukan pada tersangka, maka kami mengimbau kepada masyarakat. Yang pertama, berhati-hati apabila mendapatkan e-mail dari alamat yang tidak dikenal. Kedua, agar melakukan crosscheck dan jangan mudah mengklik link atau tautan yang dikirim oleh seseorang yang tidak dikenal,” imbau Himawan.
Dia juga menyarankan semua pihak selalu melakukan konfirmasi ulang jika hendak bertransaksi secara elektronik. Dia menyarankan konfirmasi ulang itu dilakukan lewat jalur komunikasi terpisah.
“Selalu konfirmasi kepada pihak yang melakukan atau menerima transaksi melalui komunikasi lain dan apabila terjadi hal-hal seperti ini agar langsung menyampaikan informasi kepada pihak berwenang untuk mempercepat pembukaan kasus tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap kasus penipuan bisnis ilegal modus manipulasi data e-mail atau business email compromised yang merugikan perusahaan asal Singapura mencapai Rp 32 miliar. Polisi menangkap lima orang tersangka yang terlibat dalam sindikat penipuan jaringan internasional itu.
Kelima tersangka adalah CO alias O, EJA alias E, DN alias L, YC, dan I. Mereka membuat e-mail palsu perusahaan fiktif serta rekening bank penampung uang hasil kejahatan.
Simak Video ‘Kasus Email Palsu yang Bikin Rugi Rp 32 M Terkuak, WN Nigeria Terlibat’:
(haf/haf)