Jakarta –
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menangkap seorang pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial DW di wilayah Kabupaten Lombok Utara, NTB. DW diduga melakukan pemerasan terhadap pihak berperkara.
Dilansir detikBali, Asisten Intelijen Kejati NTB Wayan Riana mengatakan DW merupakan staf tata usaha (TU) di Kejagung. Penangkapan DW berdasarkan surat perintah dari Kejagung.
“Kami tangkap tadi malam di Tanjung. Ini merupakan staf TU Kejagung,” kata Riana kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Riana menerangkan DW diduga melanggar disiplin dengan tidak masuk kerja sekitar satu pekan tanpa izin pimpinan. Setelah ditelusuri, DW terungkap berada di Kecamatan Tanjung, Lombok Utara.
Dari hasil klarifikasi, terungkap bahwa aktivitas DW di Tanjung terkait dengan urusan pribadi, yakni membuka usaha bersama rekannya. Riana juga membenarkan informasi yang menyebutkan DW diduga memeras pihak yang berperkara di Kejagung.
“Tentang dugaan DW melakukan pemerasan terhadap pihak berperkara itu benar. Tapi, kami sudah klarifikasi kalau yang bersangkutan ada urusan pribadi menyangkut usaha yang dijalankan sama rekannya di Kecamatan Tanjung,” beber Riana.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/fas)