Jakarta –
LPPOM MUI menyampaikan sebanyak 744 Usaha Mikro dan Kecil (UMK) telah mendapatkan fasilitas sertifikat halal secara reguler. LPPOM MUI menargetkan para pelaku UMK di seluruh Indonesia dapat mendapatkan sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.
Hal itu disampaikan Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati dalam acara Festival Syawal 1445 H, di Laboan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (8/5/2024). Muti mengatakan dari 744 pelaku UMK tersebut, 125 di antaranya difasilitasi mandiri oleh LPPOM.
“Kami melakukan kegiatan sertifikasi untuk 744 UMK yang mendapat fasilitas secara gratis. Dari 744 ini dari yang difasilitasi oleh LPPOM sendiri 125 seluruh Indonesia,” kata Muti.
Muti mengatakan pihaknya terus berupaya mendorong Indonesia sebagai pusat halal dunia. Muti mengakui jumlah tersebut cukup kecil dibanding target dan jumlah UMK yang ada di Indonesia.
“Namun, melalui Festival Syawal, kami yakin LPPOM mampu menjadi katalisator pertumbuhan industri halal di Indonesia,” ujarnya.
“Kami sangat yakin siap ya untuk mendukung percepatan, karena LPPOM sendiri berada di seluruh provinsi dengan jumlah auditor yang cukup sehingga kalau untuk membantu mendorong, membantu kami sangat siap. Dengan berbagai sisi kami,” sambungnya.
Meski begitu, Muti mengakui masih ada tugas berat agar target seluruh pelaku UMK dapat bersertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024. Terlebih, kata dia, para pelaku UMK menengah ke bawah masih belum melek regulasi.
“Dari sisi pelaku usaha memang PR-nya masih cukup berat untuk menyelesaikan,” ungkap dia.
“Kemudian terutama untuk UMK kemudian di perusahaan besar relatif punya kesadaran yang cukup tinggi untuk complay terhadap regulasi, tapi kemudian yang menengah ke bawah ini kemudian biasanya memang masih belum melek regulasi, tidak seperti ‘bener nggak sih bakalan diterapkan, kemudian bener nggak sih bakalan ada sanksi’,” lanjutnya.
Menurutnya, hal itu menjadi tugas bersama bagi regulator dan pemerintah. Muti mengatakan pihaknya pun akan terus melakukan upaya masif agar para pelaku UMK dapat bersertifikat halal.
“Setelah ditetapkan (sertifikasi halal), tanpa masa berlaku selama tidak ada perubahan dari bahan, proses produksi, fasilitas, tapi kalau ada perubahan maka harus didaftarkan dan dilaporkan lagi,” tuturnya.
(amw/idn)