Jakarta –
Polda Jawa Barat akan segera memeriksa Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. Keduanya diketahui telah ditetapkan menjadi tersangka setelah dalam dugaan pemalsuan surat hingga memberikan keterangan palsu soal sengketa lahan Dago Elos, Kota Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik Ditreskrimum belum menahan dua Muller bersaudara tersebut meski statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya akan diperiksa terlebih dahulu untuk mendalami penyidikan kasus yang dilakukan Polda Jabar.
“Dari hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah menemukan alat bukti yang mendukung untuk meningkatkan status keduanya menjadi tersangka. Penanganan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keduanya,” kata Jules Abraham dilansir detikJabar, Rabu (8/5/2024).
Penyidik pun mengagendakan pemeriksaan Muller bersaudara itu dalam waktu dekat. Tapi, Jules Abraham tidak menyebutkan secara rinci apa saja alat bukti yang menjadi landasan penyidikan menetapkan dua Muller bersaudara itu menjadi tersangka.
“Alat bukti nanti belum. Namun berdasarkan Pasal 184 KUHAP, ada dua alat bukti yang perlu dipenuhi sehingga kita bisa meningkatkan status saksi menjadi tersangka,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung kini memasuki babak baru. Polda Jawa Barat resmi menetapkan status tersangka terhadap 2 orang yang dilaporkan warga Dago Elos yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)