Jakarta –
Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto, mengungkap biaya yang dikumpulkan pejabat di direktoratnya untuk keperluan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satunya ialah menyewa pesawat pribadi atau private jet.
Hal itu disampaikan Hermanto saat menjadi saksi sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
“Kemudian pesawat, sewa pesawat, Aceh, mana itu, ada private jet,” kata Hermanto.
“Private Jet Aceh-Ujung Pandang-Cengkareng?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Hermanto.
Hermanto mengatakan pejabat Direktorat PSP harus iuran untuk membayar biaya sewa private jet tersebut. Nilainya mencapai Rp 1 miliar.
“Rp 1 miliar atau yang Rp 1,5 miliar, karena ada dua kali?” tanya jaksa.
“Rp 1 miliar, periode saya yang Rp 1 miliar,” jawab Hermanto.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
(mib/haf)