Jakarta –
Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dan Bea-Cukai membongkar penyelundupan narkoba dari Belgia dan Belanda yang dikirim melalui pos. Sebanyak 20.272 butir ekstasi dikamuflase dalam bentuk sparepart kendaraan hingga ‘kado’.
Pantauan detikcom, Rabu (8/5/2024) barang bukti tersebut digelar dalam jumpa pers di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat. Terlihat kado berisi ekstasi dibungkus dengan kertas berwarna putih dan merah muda dengan motif bunga. ‘Kado’ tersebut juga diikat tali pita berwarna merah muda.
Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan untuk mengelabui petugas, jaringan tersebut membuat deklarasi palsu dalam pengiriman paketnya. Paket yang dikirim seolah-olah kado dan ada juga yang dimasukkan ke dalam sparepart kendaraan.
“Untuk yang pertama tadi saya jelaskan, memang modusnya adalah false declaration. Jadi men-declare tidak dalam keadaan sebenarnya, mereka menyatakan bahwa barang itu adalah sparepart kendaraan, tetapi di dalamnya adalah ekstasi,” kata Arie Ardian kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
“Kedua, juga sama tentunya, false declaration. Di mana menyatakan bahwa barang tersebut kado, bingkisan, bentuknya itu kemasannya itu seperti kado, di dalamnya isinya ekstasi sebanyak 2.013 butir,” tambahnya.
Kasus tersebut diungkap selaras dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan penekanan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas tindak pidana narkotika. Kasus terungkap atas join operation yang dipimpin Kasubdit II Kombes Hanny Hidayat bersama lembaga Bea-Cukai dan PT Pos Indonesia.
2 Kasus Diungkap
Ada dua kasus yang diungkap oleh tim gabungan. Kasus pertama adalah penyelundupan narkotika dari Belgia dengan barang bukti 9,6 kg atau 18.259 butir ekstasi.
Arie menjelaskan pelaku utama merupakan WN Iran berinisial RA yang memesan ekstasi dari negara Belgia. Pelaku memalsukan alamat penerima di Indonesia untuk mengelabui hingga paket tersebut diterima pemesan.
“Pelaku ini diduga berasal dari Iran, memesan barang dari Belgia dan dikirim ke Indonesia dengan menggunakan nama palsu, dengan nama penerima palsu. Sehingga ini beberapa kali dilakukan pengiriman tidak sampai ke alamat karena memang nama yang diberikan palsu,” ujarnya.
Kemudian, kasus kedua yang diungkap adalah pengiriman narkoba dari Belanda. Total ada 2.013 butir ekstasi dikirim melalui kantor Pos.
“Modusnya melakukan pengiriman paket narkoba jenis ekstasi melalui jasa pengiriman Pos Indonesia yang paketnya disamakan dengan bungkusan kado. Jadi bentuknya seperti bungkusan kado. Namun di dalamnya adalah ekstasi sebanyak 2.013 butir,” tuturnya.
Dalam kasus pertama Total empat orang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pertama, yakni PEM, MS, BSA, dan NAB. Sementara itu, dalam kasus kedua polisi mengamankan IH alias bejo dan IRA alias Ipan.
Saat ini para tersangka sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati.
“Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidananya dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun. Tentunya juga subsidernya kita kenakan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(wnv/mea)