Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan bisnis ilegal modus manipulasi data email. Penipuan itu mengakibatkan kerugian hingga Rp 32 miliar.
Lima orang tersangka ditangkap. Mereka terdiri dari 3 warga negara Indonesia (WNI) dan 2 WN Nigeria.
“Pada 25 April 2024, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka yang terdiri dari 4 laki-laki dan 1 wanita,” ucap Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Dua orang tersangka WN Nigeria ialah CO alias O dan EJA alias E. Sementara 3 tersangka WNI ialah DN alias L, YC, dan I.
Kelima tersangka ditangkap pada Kamis (25/4). Polisi masih memburu seorang WN Nigeria berinisial S yang berperan sebagai hacker.
Para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat 1 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP, Pasal 55 ayat 1 KUHP serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana. Dan/atau Pasal 3, Pasal 5, ayat 1, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
“Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” jelas Himawan.
Dalam kasus ini penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 32 miliar, 4 buah paspor, 12 unit handphone, 1 unit laptop, 1 unit flash disk, 5 buku tabungan, dan 20 buah kartu ATM.
Tumpukan uang Rp 32 miliar bukti kasus email palsu yang diungkap Bareskrim Polri (Rumondang/detikcom)
|
Perusahaan di Singapura Rugi Rp 32 M
Dalam kasus ini, pihak yang menjadi korban ialah salah satu perusahaan di Singapura. Perusahaan itu melapor ke kepolisian Singapura yang lalu diteruskan ke NCB Interpol dan Divhubinter Polri.
Polri menerbitkan laporan polisi yang teregister A/12/VIII/SPKT tertanggal 18 Agustus 2023 dan kasus diselidiki Bareskrim Polri.
Tersangka melakukan penipuan dengan memalsukan alamat email perusahaan untuk mendapatkan transfer dana. Para tersangka memanipulasi pembayaran melalui komunikasi e-mail antara perusahaan Kingsford Huray Development LTD dengan PT Huttons Asia. Dengan memakai email yang seolah-olah merupakan PT Huttons Asia yang asli, para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang.
“Namun, diinformasikan bahwa email PT (Huttons Asia Internasional) tersebut bukan milik PT Huttons Asia. Dengan waktu dan tempat kejadian adalah pada tanggal 20 Juni 2023 di kantor Kingsford Huray Development LTD di wilayah Singapura,” terang Himawan.
Tersangka menjalankan modus menggunakan email palsu untuk mengelabui perusahaan Kingsford Huray Development LTD. Mereka mengganti posisi alfabet atau menambahkan satu huruf pada alamat e-mail sehingga menyerupai email aslinya.
“Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX. Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp 32 miliar,” ujarnya.
Dari situ para tersangka berhasil menggasak uang Rp32 miliar milik perusahaan Kingsford Huray Development LTD.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.