Jakarta –
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan 3 tersangka baru terkait kasus taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19), yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ketiga tersangka dikenakan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun.
“Pasal pokok kemarin 351 ayat 3, yaitu pasal 55 juncto 56 turut serta,” ujar Kapolres Jakut Kombes Gidion Arif, kepada wartawan, Jumat (8/5/2024) malam.
Ketiga tersangka baru tersebut yakni AKAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A. Ketiganya merupakan taruna tingkat II di STIP Jakarta.
Gidion mengatakan pasal 55 dan 56 juga dikenakan kepada tiga tersangka. Hal ini lantaran ketiganya melakukan kerjasama dalam melakukan kekerasan.
“Pasal 55-56 ini adalah penegasan dari prinsip dari keturut sertaan dalam proses pidana. Ada kerja sama yang nyata dalam perbuatan atau tindak pidana kekerasan eksesif,” ujarnya.
Ia juga mengatakan saat ini pihaknya telah memeriksa 43 saksi. Saksi ini disebut merupakan taruna, pengasuh STIP, dokter klinik STIP hingga ahli pidana.
“Jadi total saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan ada 43, taruna tingkat I dan tingkat II serta tingkat 4 sebanyak 36 orang, pengasuh STIP, kemudian dokter klinik STIP, dokter rumah sakit tarumajaya, ahli pidana dan ahli bahasa,” tuturnya.
Pihak kepolisian juga diketahui telah melakukan gelar perkara. Sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka hingga CCTV pun telah diperiksa.
“Kemudian barang buktinya berupa visum et repertum, kemudian pakaian korban, pakaian tersangka, dan CCTV yang kemudian sudah dilakukan analisa digital,” ujarnya.
(dwia/dnu)