Jakarta –
Salinan putusan resmi selebgram Ria Ricis–Teuku Ryan diunduh lebih dari 600 ribu kali. Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menutup link salinan putusan perceraian tersebut.
Salinan putusan perceraian antara selebgram Ria Ricis dan Teuku Ryan, membuat heboh karena bocor ke publik. Sejumlah unggahan di media sosial memperlihatkan isi gugatan perceraian Ria Ricis dengan suaminya tersebut. Alasan perceraian hingga masalah rumah tangga itu kini tengah menjadi buah bibir.
MA Tutup Link
MA kini memutuskan menarik publikasi salinan putusan perceraian Ria Ricis dengan Teuku Ryan, di situs resminya. Hal itu dilakukan karena salinan putusan resmi Ria Ricis-Teuku Ryan diunduh lebih dari 600 ribu kali.
“Bukan menghapus tetapi meng-unpublished dengan karena terlalu banyak yang men download, lebih dari 600 ribu,” kata Jubir MA Suharto kepada detikcom, Kamis (9/5).
Jumlah rincinya, kata Suharto, yakni 623.766 kali pengunduhan. Angka itu terhitung sejak tanggal 2 Mei yakni sejak pertama kali dipublikasi. Tautan di situs MA itu ditutup pada 7 Mei.
Suharto mengatakan segala informasi kini berpusat di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Suharto mengatakan jika publik ingin mendapatkan informasi bisa menghubungi Humas PA Jakarta Selatan.
“Sehingga apabila publik ingin mendapatkan informasi tentang itu bisa menghubungi humas PA Jakarta Selatan,” ujarnya.
Suharto menerangkan putusan pengadilan perceraian Ria-Ricis dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, yang berarti bukan termasuk informasi yang dikecualikan. Nampak alasan privasi menjadi pertimbangan penutupan tautan (link) donwload putusan cerai Ria Ricis-Teuku Ryan itu.
“Putusan ini tidak dipubliikasikan untuk melindungi privasi sesuai ketentuan SK KMA 1-144 Tahun 2011,” demikian bunyi keterangan di tampilan layar Direktori Putusan situs Mahkamah Agung yang merujuk ke putusan cerai Ria Ricis itu.
Suharto menyatakan demikianlah alasannya, yakni melindungi privasi. Meski demikian, Suharto mengatakan informasi semacam itu sebenarnya tidak dikecualikan untuk publik.
“Ya sesuai tampilan layar itu, karena putusan pengadilan itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum maka dia bukan termasuk informasi yang ‘dikecualikan’ sehingga publik punya hak untuk mengakses itu informasi melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi),” kata Suharto.
Dia menjelaskan, idealnya putusan ini tidak mengungkap nama terang pihak-pihak yang berperkara, meski bisa saja wartawan mendengar pembacaan putusan di ruang sidang dan dapat memahami konteksnya.
“Pengadilan karena prinsip dasar sidang pengadilan itu terbuka untuk umum kecuali untuk perkara cerai, susila, ataupun anak. Tapi meskipun begitu, semua putusan pengadilan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum,” ujar Suharto.
(whn/whn)